Bertahun-tahun Beroperasi, Pergudangan MJSM di Tarumajaya Diduga Belum Miliki PBG

Oplus_131072

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi — Aktivitas pergudangan yang diduga milik *MJSM* di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan pergudangan yang diperkirakan memiliki luas sekitar *4.000 meter persegi* tersebut disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, namun diduga belum mengantongi *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)*.

 

Keberadaan gudang di tengah kawasan permukiman warga juga dikeluhkan masyarakat. Warga mempertanyakan aspek perizinan, tata ruang, serta dampak aktivitas pergudangan terhadap lingkungan sekitar.

 

“Kalau memang belum memiliki PBG, kami meminta dinas terkait segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan pergudangan tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

 

Secara regulasi, **PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis**. Pemerintah juga menyediakan sistem SIMBG untuk proses penyelenggaraan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Dengan demikian, apabila benar bangunan pergudangan tersebut belum memiliki PBG, warga meminta **Pemkab Bekasi melalui perangkat daerah terkait** melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas bangunan dan aktivitas usahanya.

 

Selain persoalan PBG, masyarakat juga meminta pemerintah mengecek dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan pergudangan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan dokumen pendukung lainnya.

 

**“Kami tidak ingin aktivitas usaha mengganggu warga. Kalau semua izinnya lengkap dan sesuai aturan, tentu silakan beroperasi. Tetapi kalau memang ada yang belum dipenuhi, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan,”** kata warga.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan belum adanya PBG tersebut masih memerlukan **klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola pergudangan MJSM**. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan status perizinan bangunan dan kesesuaiannya dengan tata ruang di lokasi tersebut.

 

Warga pun berharap persoalan ini segera mendapat perhatian pemerintah agar keberadaan pergudangan di tengah permukiman tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *