Tidak Patuhi Putusan Inkrah Komisi Informasi, Kades Jatireja Suwandi Terancam Digugat di PTUN Bandung

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten  Bekasi – Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi digugat di Komisi Informasi Jawa Barat dengan pemohon PT. Potret Publik Mediatama / redaksi Potret publik.

 

Dalam gugatan tersebut, karena kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatireja selaku badan publik sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Kip) serta diduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.

 

Pimpinan Redaksi Potret Publik Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank mengatakan sebelum gugatan sengketa informasi tersebut dilayangkan ke Komisi Informasi Jawa Barat dirinya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor surat 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 dikirim melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh atas nama Ade namun tidak dibalas.

 

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Jatireja via JNE dan diterima oleh atas nama Rahmat, namun tidak dibalas”, ujarnya

 

Masih dikatakan Kevin, dirinya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor surat 210/KBRT/RED/PP/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh atas nama Novia, kemudian dijawab namun jawaban tersebut tidak sebagaimana dimaksud, lantas ia mengirimkan permohohan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat setelah surat keberatan yang dikirimkannya dijawab namun tidak sebagaimana dimaksud.

 

Untuk diketahui bahwa gugatan sengketa informasi yang dimenangkan oleh Potret Publik dan sudah inkrah tersebut ada 9 item salinan dokumen baik softcopy / hardcopy yang dimohonkan diantaranya :

 

1. Peraturan desa tentang alokasi pendapatan dan belanja desa / Apbdes Desa Jatireja tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.

 

 

2. Peraturan Desa tentang perubahan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa / APBDes Desa Jatireja tahun 2023,2024 & 2025 beserta lampiran nya.

 

 

3. Peraturan Desa Jatireja tentang Pengelolaan Aset Desa Jatireja

 

 

4. Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah kas Desa Jatireja

 

 

5. Tanda terima setoran / bukti pembayaran sewa tanah kas Desa (TKD) dari penyewa ke rekening Desa Jatireja tahun 2023,2024 & 2025.

 

 

6. Buku inventaris aset / barang milik Desa Jatireja.

 

 

7. Surat bukti kepemilikan tanah atas berdiri nya Kantor Desa Jatireja.

 

 

8. Surat bukti kepemilikan tanah kas Desa (TKD) / Bengkok Desa Jatireja.

 

 

9. Surat bukti belanja barang milik Desa Jatireja yang di peroleh dari belanja modal dari APBDes Desa Jatireja tahun 2023,2024 & 2025.

 

Berdasarkan akta registrasi tertanggal 2597/REG-PSI/XI/2025 sengketa komisi informasi Jawa Barat dengan nomor 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 yang diajukan PT. Potret Publik Mediatama selaku pemohon dengan pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi selaku termohon tertanggal 5 November 2025.

 

Pemerintah Desa Jatireja Sejak awal dimulainya persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat dengan agenda sidang pemeriksaan awal (PA1), (PA2), (PA3), ajudikasi sampai putusan tidak menghadiri persidangan tersebut dan terkesan mengabaikan.

 

Kendati demikian, Komisi Informasi Jawa Barat mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan hasil putusan tertanggal 30 Juni 2026 dengan nomor 1830/PTSN-MK. MA/KI-JBR/VI/2026 mengabulkan seluruhnya permohonan PT. Potret Publik Mediatama selaku pemohon yang diberikan pada tanggal 3 juli 2026.

 

Dalam putusan tersebut, majlis komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memeeintahkan kepada termohon Pemerintah Desa Jatireja untuk memberikan salinan informasi 9 item dokumen yang dimohonkan oleh pemohon dengan waktu 14 hari kerja sejak putusan.

 

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi tak kunjung memberikan salinan dokumen yang dimohonkan oleh pemohon. Oleh karena ketidak patuhannya itu Pemerintah Desa Jatireja dalam waktu dekat akan digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk dilakukan eksekusi hasil putusan Komisi Informasi Jawa Barat . (Andis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *