50 Milyar Anggaran Mamin Napi Lapas Kelas II A Cikarang Di Duga Menjadi Ajang Korupsi
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Lima Puluh Milyar Anggaran Makan dan minum ( Mamin ) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat di duga menjadi ajang Korupsi
Sebab menurut nara sumber yang datang ke kantor LSM Ganas yang merupakan mantan narapidana mengatakan bahwa makanan yang di berikan kepada Narapidana sangat tidak layak untuk di konsumsi sementara anggarannya begitu besarnya .
Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanam bagi Tahanan Anak dan Narapidana
makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong , telor rebus setengah kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi tandas Brian kepada Awak Media .
Sementara Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang , untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat , tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat
Maka itu kita tidak boleh tinggal diam harus menguji kasus ini keranah Hukum , dengan harapan Narapidana di Lapas Kelas II A Cikarang Tersebut harus di perhatikan makanannya mereka juga toh manusia seperti kita ini .
Disamping itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera turun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi ujar Brian.(Red)