LSM GANAS Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Mantan Kepala BPKAD Terkait Dugaan Temuan Berulang BPK Rp 139 Miliar

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat GANAS (LSM GANAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 139 miliar.
Ketua LSM GANAS Brian Sakti menyebut, temuan berulang tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut diduga sebagai indikasi adanya pola sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan angka kecil. Jika kesalahan penganggaran terjadi berulang hingga tiga tahun dengan nilai fantastis, maka patut diduga ada unsur kesengajaan atau permainan dalam proses penyusunan anggaran,” tegasnya kepada awak Media pada jumat ( 10/4/2026 ) di Cikarang
LSM GANAS bahkan menilai, dugaan permainan dalam kesalahan penganggaran ini lebih besar dan lebih serius dibanding praktik “ijon proyek” yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Brian , praktik penganggaran yang bermasalah dapat membuka celah penyimpangan sejak tahap perencanaan, sehingga dampaknya bisa lebih luas terhadap kerugian keuangan daerah.
Diketahui, LSM GANAS telah melayangkan surat pengaduan resmi dengan nomor 0011/DPP/GANAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Pengaduan tersebut sebelumnya ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun kini telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Bekasi tidak lamban. Segera panggil dan periksa Hudaya serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini secara terang benderang,” lanjutnya.
LSM GANAS juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun mantan Kepala BPKAD Hudaya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
(Redaksi)
