Kuasa Hukum PT Hani Mandiri Jaya Akan Laporkan Kuasa Hukum PT CCGI Dengan Inisial H Atas Dugaan Penipuan SPK Rekrutmen Tenaga Kerja dan Penyalahgunaan Wewenang

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Kuasa hukum PT Hani Mandiri Jaya menyatakan akan segera melaporkan kuasa hukum PT CCGI inisial H kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli Surat Perintah Kerja (SPK) rekrutmen tenaga kerja serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak PT Hani Mandiri Jaya mengaku merasa dirugikan dalam kerja sama yang sebelumnya disepakati antara kedua belah pihak terkait proyek perekrutan tenaga kerja. Menurut kuasa hukum PT Hani Mandiri Jaya, dalam kesepakatan tersebut kliennya dijanjikan SPK resmi untuk proses rekrutmen tenaga kerja pada PT.CCGI.

 

Namun, setelah sejumlah tahapan dan kewajiban dari pihak PT Hani Mandiri Jaya dipenuhi, termasuk penyiapan administrasi dan biaya operasional, SPK yang dijanjikan tersebut ternyata pihak PT.Hani Mandiri Jaya tidak dilibatkan langsung dalam kerjasama tersebut baik dalam hal presentasi atau tanda tangan surat kerjasama (MOU), justru malah dari kuasa hukum PT.CGI sendiri yang menandatangani surat perjanjian kerjasama (MOU) tersebut”.Ucap Kuasa hukum PT.Hani Mandiri Jaya.

 

“Kami menilai ada dugaan kuat terjadinya penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi SPK tersebut. Oleh karena itu kami sedang menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar persoalan ini dapat diproses secara hukum,” ujar kuasa hukum PT Hani Mandiri Jaya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen perjanjian, bukti komunikasi, hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan kesepakatan kerja sama tersebut.

 

Selain dugaan penipuan, pihak PT Hani Mandiri Jaya juga menilai terdapat indikasi penyalahgunaan posisi atau kewenangan oleh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi SPK tersebut, Yang mana pada waktu itu yang bersangkutan yang Berinisial H masih tercatat sebagai direktur operasional di PT Hani mandiri jaya.

 

“Kami berharap laporan ini nantinya dapat mengungkap secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi klien kami yang merasa dirugikan,” tambahnya.

 

Kuasa hukum PT Hani Mandiri Jaya menegaskan bahwa pelaporan ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari, terutama dalam praktik kerja sama rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan dokumen SPK.

 

Kasus ini diperkirakan akan segera bergulir ke ranah hukum setelah laporan resmi diajukan kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *