Astagatra RI Berhasil Menggelar Talk Show dan Sosialisasi Regulasi UU no 14 Tahun 2025 Bersama Kementerian Haji Umroh Republik Indonesia

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Tangerang – Acara Talk Show dan Sosialisasi Regulasi UU No 14 tahun 2026 telah berhasil dilaksanakan dengan sukses oleh Astagatra RI dan Dirjen Bina Haji Umroh Kementerian Haji Umroh Republik Indonesia pada Sabtu 7 Maret 2926 di Haris Convetion Hall kota Bekasi Jawa Barat. Acara yang bertema sosialisasi Regulasi oelaksanaan UU no 14 tahun 2025 juga di hadiri beberapa pejabat kementerian haji umroh Republik Indonesia diantaranya Dr.Puji Raharjo,S,Ag,S,S,M,Hum Dirjen bina Haji Umroh dan H Akhmad Fauzin,S,Ag,M,Si sebagai Direktur Bina Haji khusus dan umroh dari kementerian haji umroh Republik Indonesia serta Ketua Umum Astagatra RI Rizky Sembada,S,E,M,M,M,Psi.

 

Acara tersebut berlangsung santai dengan menampilkan tema tema dan info terbaru perkembangan kawasan timur tengah.Dalam acara sosialisasi tersebut di jelaskan Indonesia memiliki jenis 3 visa haji resmi sesuai aturan dan regulasi untuk memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci. Antara lain visa reguler, visa haji khusus dan haji non kuota diantaranya visa haji furodah, visa haji mujamalah dan visa haji diplomat.

 

Dalam kesempatan tersebut Direktur Bina Haji umroh Akhmad Fauzin mengatakan bahwa,” penyelenggara ibadah haji kuota dan non kuota diluar haji reguler adalah PIHK Resmi yang mengantongi ijin resmi dan masih aktif jika ada penyelenggara haji di luar PIHK maka itu melakukan pelanggaran aturan,”tegasnya.

 

Dalam pernyataannya Ketua umum Astagatra RI mengatakan bahwa,” Astagatra RI siap hadir mendukung regulasi pemerintah dan menjadi asosiasi patner pemerintah yang mendukung aturan regulasi tersebut,” ungkapnya. Rizky sembada menambahkan lagi bahwa,” akan menghimbau seluruh anggotanya untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan regulasi,” ujarnya.

 

Aturan regulasi pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara Ibadah Haji resmi tidak boleh diluar PIHK dan apabila ada yang melakukan penjualan ibadah haji diluar PIHK resmi maka telah melakukan pelanggaran dan diharapkan para PPIU melakukan afiliasi dengan PIHK resmi. Kemudian jika ada penyelenggara ibadah haji menggunakan visa ziarah atau visa amir muakot dsb adalah bukan visa haji resmi dan pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap hal hal demikian tentunya melanggar aturan, (alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *