LPK Hani Mandiri Jaya Diduga Tak Daftarkan BPJS Kesehatan dan Tak Berikan THR, PT Cocreation Grass Indonesia: Jika Tak Ada Itikad Baik Akan Proses Hukum

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya diduga tidak mendaftarkan sejumlah pekerjanya ke program BPJS Kesehatan serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah memenuhi syarat. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari pihak PT Cocreation Grass Indonesia (CCGI).

 

Pihak manajemen PT Cocreation Grass Indonesia dalam Hal ini yang di berikan kuasa kepada Hermanto, S.H selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa mereka menerima informasi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh LPK Hani Mandiri Jaya. Perusahaan menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan secara baik-baik demi melindungi hak tenaga kerja.

 

Perwakilan PT CCGI yang di wakili oleh Hermanto, S.H, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat sebelumnya menjalani proses pelatihan atau penyaluran melalui LPK tersebut. Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi bahwa pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan ketenagakerjaan.

 

“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. Selain itu, pemberian THR juga merupakan kewajiban bagi perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan PT CCGI dalam keterangannya.

 

Menurutnya, pihak perusahaan telah berupaya melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi kepada LPK Hani Mandiri Jaya terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dianggap memadai.

 

PT CCGI menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

 

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Di sisi lain, sejumlah pekerja yang diduga terdampak berharap hak-hak mereka dapat segera dipenuhi. Mereka menilai perlindungan jaminan kesehatan dan THR merupakan hak dasar yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di sektor pelatihan dan penyaluran kerja. Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan diharapkan dapat melakukan penelusuran serta memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja mematuhi aturan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *