Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tegaskan Telah Maksimal Perjuangkan Hak Eks Karyawan PT Yongwoo

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tunggakan gaji eks karyawan PT Yongwoo Internasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Komisi IV tidak berdaya dalam memperjuangkan hak para pekerja.
Komisi IV menyatakan, sejak menerima pengaduan dari para eks karyawan, mereka telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai kewenangannya. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain memanggil manajemen perusahaan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), serta melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi IV menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk memberikan sanksi langsung kepada perusahaan, termasuk penutupan atau pembatasan operasional usaha. Kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada instansi teknis pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi IV tidak tinggal diam. Kami sudah memfasilitasi dialog, meminta klarifikasi manajemen, serta mendorong Disnaker agar menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun perlu dipahami, DPRD bukan lembaga penegak hukum,” ujar perwakilan Komisi IV.
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut-sebut dalam kasus ini, Komisi IV juga telah mendorong Disnaker untuk melakukan pendalaman serta pengawasan lanjutan. Langkah ini dilakukan agar dapat dibuka ruang penegakan sanksi administratif jika unsur pelanggaran terbukti secara hukum.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian tunggakan gaji eks karyawan PT Yongwoo secara berkeadilan. Menurut mereka, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan proses berjenjang sesuai koridor hukum.
Selain itu, Komisi IV mengimbau semua pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan publik seolah-olah DPRD membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa upaya pengawasan dan fasilitasi telah dilakukan secara berkelanjutan.
“Perjuangan hak pekerja tidak selesai dalam satu rapat. Kami tetap berdiri bersama pekerja dan akan terus mengawal sampai ada kepastian,” tutup Haryanto
