Mahamuda: Banjir Bekasi 2026 Adalah “Dosa Tata Ruang” yang Terencana, Audit Investigatif Anggaran SDABMBK Sekarang Juga!

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Meluasnya bencana banjir yang kini melumpuhkan 17 kecamatan dan merendam 41 desa di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari Mahamuda. Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan kegagalan fatal pemerintah dalam menjalankan amanat Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Bekasi 2022-2026.

 

“Data KRB 2022-2026 dengan jelas menyatakan ada 125.172 hektar wilayah kita yang berada dalam zona bahaya tinggi. Ironisnya, rumah Plt Bupati di Cikarang Utara pun tenggelam. Ini adalah bukti nyata bahwa Dokumen KRB hanya menjadi ‘macan kertas’ yang diabaikan demi syahwat pembangunan perumahan tanpa kontrol,” tegas Jaelani dalam pernyataan resminya di Bekasi, Senin (19/1/2026).

 

Mahamuda menyoroti ketimpangan antara anggaran fantastis dengan realitas di lapangan. Jaelani menyebut kinerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi sangat memuakkan.

 

“Setiap tahun ratusan miliar dikucurkan untuk normalisasi dan padat karya, tapi sedimentasi tetap menyumbat, drainase tetap sempit, dan rakyat tetap kebanjiran. Kami menduga anggaran tersebut hanya habis untuk proyek kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah teknis seperti yang direkomendasikan dalam KRB,” lanjutnya.

 

Bedah Data KRB vs Realitas Lapangan: Berdasarkan analisis Mahamuda terhadap Dokumen KRB 2022-2026, terdapat poin-poin krusial yang dilanggar oleh Pemerintah Daerah:

 

1. Pengabaian Wilayah Risiko Tinggi: Kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi seperti Tambun Selatan (364.437 jiwa terpapar) dan wilayah industri seperti Cikarang Utara tetap dibiarkan mengalami penyimpangan tata ruang tanpa penyediaan kolam retensi yang memadai.

2. Tragedy of the Commons: Alih fungsi lahan masif di dataran rendah Bekasi telah meningkatkan air larian (run-off) secara ekstrem, sementara rekomendasi KRB untuk memperkuat pelestarian sempadan sungai Cipamingkis, Cikarang, dan Citarum tidak berjalan.

3. Kegagalan Sistem Drainase: KRB mengamanatkan integrasi drainase mikro ke sungai utama, namun faktanya drainase di perumahan (termasuk BCL) buntu dan dangkal akibat pengawasan izin IMB yang lemah.

 

Tuntutan Mahamuda: Atas dasar darurat bencana ini, Mahamuda menyatakan sikap:

1. Mendesak BPK dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan anggaran di Dinas SDABMBK tahun anggaran 2024-2025.

2. Menuntut Moratorium Izin Perumahan Baru di 17 kecamatan terdampak sebelum sistem polder dan kolam retensi dibangun sesuai standar teknis KRB.

3. Meminta Plt Bupati Bekasi untuk berhenti beretorika soal curah hujan dan segera melakukan perombakan total pada jajaran dinas yang gagal memitigasi bencana.

 

“Jika dalam 3×24 jam tidak ada langkah nyata selain pembagian sembako seremonial, kami akan turun ke jalan. Rakyat Bekasi butuh solusi infrastruktur, bukan sekadar kunjungan pejabat di tengah genangan!” pungkas Jaelani Nurseha.

 

Bekasi, 19 Januari 2026

Jaelani Nurseha Sekretaris Jenderal Mahamuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *