Kepala Desa Karang Baru Segera Sertifikatkan Aset Tanah Kas Desa

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Karang Baru berkomitmen memperkuat tata kelola aset desa dengan melakukan sertifikasi Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik desa sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Karang Baru, Komarudin Ambarawa, menyampaikan bahwa proses sertifikasi aset desa merupakan bagian dari program prioritas pemerintah desa dalam rangka penataan administrasi dan perlindungan aset negara di tingkat desa.
“Tanah Kas Desa adalah aset penting yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Dengan disertifikatkan, status hukumnya menjadi jelas dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Kepala Desa Karang Baru saat ditemui, Jumat (09/01).

Menurutnya, selama ini masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa yang belum memiliki legalitas lengkap. Oleh karena itu, pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah kecamatan untuk mempercepat proses sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala desa menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Pemerintah desa juga akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa sertifikasi ini murni untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sertifikasi Tanah Kas Desa diharapkan dapat mendukung pemanfaatan aset desa secara optimal, baik untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).
Warga Desa Karang Baru menyambut baik rencana tersebut. Mereka menilai langkah pemerintah desa ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset desa agar tidak hilang atau berpindah tangan secara tidak sah.
Dengan adanya sertifikat resmi, Tanah Kas Desa Karang Baru diharapkan dapat menjadi aset yang aman, produktif, dan berkelanjutan demi kemajuan desa di masa mendatang.
(Heru)
