Polsek Tambun Selatan Berhasil Tangkap Pencuri Kotak Amal Yang Beraksi di 3 Masjid

Spread the love

 

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Seorang pria berinisial B (28) ditangkap warga setelah diduga kuat melakukan pencurian kotak amal di tiga masjid wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan ini mengaku terpaksa mencuri lantaran alasan ekonomi.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1247/X/2025/SPKT/POLSEK Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 18 September 2025, yang diperkuat dengan laporan lainnya pada tanggal yang sama.

 

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa aksi pertama dilakukan pelaku pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 00.11 WIB di Masjid Jami Darussalam, Jalan Raya Papan Mas, Desa Mekarsari.

 

“Selanjutnya, aksi serupa terjadi pada Selasa, 16 September 2025 pukul 01.30 WIB di Masjid Baitur Rahman, Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya. Sehari kemudian, Rabu, 17 September 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku kembali membobol kotak amal di Masjid Ath-Thoyyibah, Perumahan Villa Bekasi Indah 2, Desa Sumberjaya,” terang Kompol Wuryanti dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

 

Menurutnya, modus operandi pelaku adalah menunggu kondisi masjid sepi, lalu menggunakan tang, obeng tespen, dan plat besi untuk mencongkel gembok kotak amal.

 

“Pada saat beraksi di Masjid Baitur Rahman, tindakannya sempat terekam kamera CCTV.

 

Rekaman inilah yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi warga dan aparat dalam mengungkap kasus ini,” jelasnya.

 

Pelaku diketahui sempat bersembunyi di rumah kosong kawasan Villa Bekasi Indah 2. Warga yang curiga kemudian melakukan pengintaian. Hingga akhirnya, Kamis, 18 September 2025 pukul 07.00 WIB, warga menginterogasi pelaku sambil menunjukkan bukti rekaman CCTV.

 

Tak bisa mengelak, B akhirnya mengakui perbuatannya. Dari lokasi persembunyian, warga bersama polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp3.997.300 hasil curian, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kotak amal.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

 

1 buah tang,

 

1 obeng tespen,

 

1 plat besi,

 

1 kotak amal warna putih,

 

1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Akibat ulahnya, tiga masjid mengalami kerugian, yaitu:

 

Masjid Jami Darussalam: ± Rp2.500.000

 

Masjid Baitur Rahman: ± Rp1.997.300

 

Masjid Ath-Thoyyibah: ± Rp2.000.000

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya di rumah ibadah.

 

“Kami mengajak warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” pungkas Kompol Wuryanti.

 

(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *