Korban Kecelakaan Kerja Ucapkan Terima Kasih Kepada LSM GARDA Bekasi Yang Sudah Dampinginya Hingga Diangkat Karyawan Tetap

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi (LSM Garda Bekasi) berikan bantuan kepada korban kecelakaan kerja di perusahaan dengan melakukan pendampingan agar hak korban bisa terpenuhi.

 

Diketahui korban ialah kaya yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat permanen di lengan sebelah kiri yang harus kehilangan satu jari nya.

 

Ketua Kordinator wilayah Karang Bahagia Andreas Lintang Pratama mengatakan bahwa sebelumnya mendapatkan aduan dari Korwil Cikarang Pusat dan mencoba dengan cara persuasif ke perusahaan dengan melakukan bersurat untuk meminta mediasi dan perusahaan menyambut dengan baik dengan membalas surat yang diberikan oleh LSM Garda Bekasi.

 

Andreas juga mengatakan bahwa perusahaan pada saat mediasi awalnya merasa keberatan namun dengan mediasi yang persuasif dan juga dengan cara kekeluargaan akhirnya pihak perusahaan bisa memberikan hak atau pun tuntutan dari pekerja dan menyatakan siap untuk memenuhi tuntutan pekerja.

 

Mediasi dengan pihak perusahaan tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV yaitu Haryanto dari Fraksi Demokrat dan H.Bobi Agus Ramdan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Andreas juga mengucapkan terima kasihnya kepada para anggota DPRD Kabupaten Bekasi Khususnya Komisi IV yang sudah tanggap dengan aduan dan lakukan pendampingan kepada Korban kecelakaan kerja tersebut.

 

Andreas juga mengatakan gerakan ini tidak lepas dari instruksi ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin yang meminta kepada seluruh anggota LSM Garda Bekasi agar terus berbuat dan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

Ditempat yang sama Jaya selaku Korban kecelakaan kerja berikan ucapan terima kasihnya atas bantuan serta pendampingan yang dilakukan oleh keluarga besar LSM Garda Bekasi yang sudah mau membantu dirinya sehingga bisa mendapatkan hak nya seperti menjadi Karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan tersebut dan beberapa hak lainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *