Lucu…! Pelaku Sodomi Pura-Pura Pingsan Saat Konferensi Pers di Polsek Cikarang Utara

Spread the love

 

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Tersangka berinisial SA ditangkap usai diduga mencabuli dua anak laki-laki pada Minggu, 22 Juni 2025.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polsek Cikarang Utara pada hari yang sama. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6/2025), menyampaikan bahwa pelaku diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban anak laki-laki berinisial RM dan DA.

 

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu, Karangbahagia. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dengan cara memasukkan alat kelamin ke anus korban,” jelas Kapolres.

 

Modus dan Barang Bukti

Dalam aksinya, SA menggunakan modus mengajak korban menginap, mengiming-imingi sesuatu, lalu melancarkan aksinya. Polisi menyita barang bukti berupa:

 

Celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku

 

Celana dalam panjang milik korban

 

Motif dan Dampak

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena kelainan seksual. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis dan luka fisik di bagian anus.

 

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *