Camat Cikarang Barat Diduga Salahgunakan Jabatan, Ini Kata Ketum Ganas?

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Adanya dugaan Camat Cikarang Barat melakukan tindakan yang merugikan kepada anak buahnya yang bekerja di kantor kecamatan Cikarang Barat.

 

Dalam hal ini ketua LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti mengatakan, bahwa Djun DJun Rahmat Kusuma selaku bendahara (ASN) yang bekerja di kantor kecamatan Cikarang Barat merasa telah di rugikan, bahwa perihal tersebut awalnya Bendahara kecamatan atas nama Djun DJun di suruh untuk mencarikan uang apa yang menjadi perintah Camat.

 

” Atas nama Djun DJun selaku Bendahara kecamatan merasa dirugikan karena sudah banyak cari uang untuk keperluan Camat Lukman hakim selaku Camat Cikarang Barat, bahwa Djun DJun beberapa kali disuruh oleh Camat Lukman hakim untuk cari uang dari beberapa orang berupa pinjaman yang notabenenya dijanjikan berupa pekerjaan atau kegiatan yang nilainya sangat besar, ada bukti transfer dari yang mengirim ke rekening Djun DJun ada yang sepuluh juta, tiga puluh juta, empat puluh juta, bisa jadi ratusan juta karena ada beberapa kali yang transfer,” kata Brian. Jumat (2/5).

 

Lebih jauh Brian menjelaskan, bahwa ketika Bendahara ingin meminta keterangan kepada Camat Lukman, terkait uang orang lain yang ingin di kembalikan karena sifatnya pinjaman, namun jawaban Camat lukman terkesan tidak ada upaya untuk mengembalikan uang tersebut

 

” Jadi Djun DJun selaku Bendahara terus di kejar orang yang memberikan pinjaman uang tersebut untuk mengembalikan. Akhirnya Djun DJun mempunyai inisiatif sendiri untuk mengembalikan uang orang lain dengan menjual mobilnya untuk menggantikan uang orang lain tesebut. Selanjutnya Djun DJun melaporkan perihal kejadian tesebut karena sudah merugikan dirinya kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi.

 

Ketika ketua umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti menemui Camat Lukman hakim, Camat tidak berkenan untuk dikonfirmasi tanpa alasan yang jelas.

 

“Camat enggan dikonfirmasi, entah kenapa padahal niat kita baik untuk mengetahui jawaban tesebut. Jadi saya mengatakan bisa saja perbuatan Camat melakukan pinjaman uang tersebut berupa gratifikasi, ” Ucapnya

 

Jika tidak ada itikad baik Camat Lukman, LSM GANAS akan melaporkan kejadian tersebut ke Bupati Bekasi.

 

Sementara Bendahara Djun DJun ketika di konfirmasi mengatakan, mengakui bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, bahwa menurutnya camat Lukman hakim sudah merugikan dirinya.

 

” Saya sudah menunggu itiqad baik pak camat Lukman, namun belum jelas kapan penyelesaian pengembalian keuangan tesebut,karena itu memang beban buat saya baik secara kinerja maupun atas nama kluarga,” kata DJun DJun.

 

Sampai saat ini kata dia, dirinya masih terus mendata atau merinci jumlah uang yang telah digunakan oleh camat. Jika Camat tidak ada upaya untuk pengembalian uang tersebut terpaksa dirinya akan melaporkan ke instansi yang lebih tinggi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *