Redaksi Insidecikarang.com Meminta Maaf Atas Kesalahan Dalam Pemberitaan

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Berdasarkan Surat Nomor 117/DP/K/II/2025 yang di terbitkan Dewan Pers tertanggal 21 Februari 2025 Perihal penyelesaian Pengaduan tentang Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Azis Iswanto SH dkk, kuasa hukum saudara (JN) (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 20 Januari 2025, terhadap media siber yang di tujukan kepada Redaksi insidecikarang.com terkait berita berjudul: “Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi” (Diunggah di insidecikarang.com, 18 Januari 2025).
Redaksi insidecikarang.com sudah memberikan hak jawab kepada saudara Azis Iswanto SH, https://insidecikarang.com/index.php/2025/01/24/pasca-pemberitaan-diduga-oknum-anggota-dewan-dprd-kabupaten-bekasi-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-polres-metro-bekasi-jn-berikan-hak-jawab/ tanggal 24 Januari 2025 sesuai rekomendasi dari Dewan Pers.
Terkait dengan penilaian dan keputusan Dewan Pers (poin 3) “Dengan telah di cabutnya pemberitaan yang di adukan, maka teradu wajib memberikan penjelasan alasan pencabutannya pada tautan berita yang telah di cabut wajib sebutkan alasan pencabutan dan permintaan maaf kepada publik (kode etik pasal 10), sehingga publik mengetahui alasan pencabutan berita dengan judul berita “Oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi” Atas dasar pemberitaan tersebut Redaksi insidecikarang.com meminta maaf dengan sebesar-besarnya kepada publik, terkhusus kepada Aziz Iswanto SH dan JN atas ketidaknyamanan dan kekeliruan dalam pencabutan berita tersebut karena telah mengcopy paste tanpa ada nya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Dengan ini kami atas nama Redaksi Insidecikarang.com meminta maaf dengan sebesar-besarnya kepada publik, khususnya kepada Aziz Iswanto dan JN, dan kami akan berusaha lebih Profesional dan akurat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.