Haryanto Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Di SMAN 3 Cikarang Utara
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Viralnya pemberitaan tentang pungli di Sekolah membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Komisi lV (DPRD) memberikan kecaman keras kepada pelaku pungli.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi komisi lV Haryanto mengatakan, Pungutan liar yang terjadi di Sekolah, yaitu pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Ucapnya.
“pungli yang terjadi di Sekolah SMAN 3 Cikarang Utara ini harus ada dasar hukumnya, jika tidak ada dasar hukum dan pungutan uang ini terjadi, berarti penegakan hukum yang jalan.”
Lanjutnya, ini wajib di sidak oleh instansi terkait, karna Sekolah SMAN itu kewenangan provinsi, dan saya akan laporkan ini ke provinsi. Ucapnya.
Saya juga akan mempertanyakan keperluan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan atau pungutan yang di minta oleh Sekolah atau komite sekolah, dan saya akan laporkan dugaan pungli ini ke dinas pendidikan. Tegasnya.
Seharunya Kepala Sekolah membangun Integritas, kemauan, dan keberanian guru dalam memberantas korupsi di Sekolah.
Selain itu, ia turut menghimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan yang telah disediakan, baik melalui hotline DPRD maupun lembaga terkait.
(Heru)