Sebanyak 120 Tim Advokad Hukum Berani 01, Siap Mengawal Suara Paslon Dani Ramdan – Romli 

Spread the love

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Berjumlah 120 tim advokad hukum Berani 01 menggelar konferensi pers di posko kemenangan Dani-Romli yang berlokasi Lippo Cikarang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Sabtu (23/11/2024)

 

Dalam konferensi pers nya tim kuasa hukum advokad Berani 01, akan memantau turun ke lapangan serta mengawal suara Pasangan Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Wakil Bupati H. Romli yang akan dilaksankan pada tanggal 27 November 2024.

 

Terdiri 6 orang tim kuasa hukum advokad Bekasi Berani 01 yang mewakili dari 120 orang, Ketua: Wahyudi HS, S.H., M.H., C.iL. Sekretaris: Jeffy Ruby Tampubolon, S.H., M.H, Zaid Shibghatallah S.H, Anggota : Dani Roberto Simanjuntak ,S.H., M.H., Anggota: Endang Suparman, S.H., M.H., Anggota: Sakti Bakti, S.H.

Akan siap mengawal dan memantau suara pasangan calon nomor urut 01, Dani Ramdan – H. Romli pada pemilu pilkada 2024.

 

“Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang sudah terdaftar jadi pemilih tetap yang sudah memiliki hak pilihnya agar ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan secara jujur dan adil”,Ujar Wahyu saat konfrensi pers.

 

“Kami pun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak menerima hal-hal yang mengakibatkan timbulnya dampak hukum, dan kita ketahui bersama bahwa sangsi pidana sangat tegas, terutama terkait Money Politik Uang”,kata Wahyu.

 

Zaid Shibghatallah menambahkan, agar warga masyarakat Kabupaten Bekasi jangan mudah terbujuk oleh apapun, agar tidak melakukan kecurangan dalam pilkada tersebut.

 

“Saya akan terus mengawal bersama tim kuasa hukum advokad Berani 01, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh paslon lain untuk melakukan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan 27 November 2024”,ucap Zaid.

 

Masih Kata Zaid, Dan ini perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 18, 187 A, itu sangat tegas memberikan sangsi pidana dan denda kepada para pelaku pemberi barang atau uang dan lain sebagainya membujuk dan merayu pada pemilih ketika memilih pada salah satu paslon.

 

“Dan para pelaku-pelaku tersebut ini sangat dilarang berupa pelanggaran pilkada yang sangat berat, dan kami pun memantau dilapangan agar tidak terjadi kecurang-curangan dalam pilkada yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024″, Kata Zaid.

 

Dan tentunya kami berharapa pada kesempatan ini agar terhindar dalam kecurangan terhadap pilkada tersebut, kami pun menjalankan tugas untuk menjaga dan mengawasi serta turut berpatisipasi dalam hal terjadinya pemilihan kepala daerah 2024 khususnya Kabupaten Bekasi sesuai regulasi hukum yang ada”,tandasnya.

 

(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *