Terkait Viralnya Berita Pembunuhan di Babelan Yang Di Hukum 8 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Dari Pengadilan Negeri Cikarang

Spread the love

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang dalam memutus perkara atas nama Terdakwa MN dengan register perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seluruh pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana lengkapnya termuat dalam Putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum didasarkan pada seluruh alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

 

Selanjutnya dalam Putusan yang telah dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada pokoknya tidak membebaskan Terdakwa tersebut, melainkan memutus bahwa “Menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiawaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan kemudian memerintahkan Terdakwa dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa sampai dengan dinyatakan sembuh”, yang mana terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Cikarang kemudian Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding yang telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan yang intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan adalah berdasarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum serta adanya Visum et Repertum Pscyhiatricum RS Bhayangkara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengidap gangguan kejiwaan.

 

Bahwa ketika pihak dari keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk meminta penjelasan, kemudian sudah bertemu Juru Bicara PN Cikarang dan diberikan penjelasan serta Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara tersebut. Selain itu para pihak juga dapat melihat amar lengkap putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Pengadilan Negeri Cikarang dalam memeriksa, mengadili dan memutus selalu bersikap impartial (tidak memihak), memberikan kesempatan untuk menggunakan hak dan kewajibannya secara berimbang kepada Para Pihak yang berperkara, serta tidak mempunyai kepentingan sama sekali dalam perkara ini, kecuali menyidangkan sampai dengan menjatuhkan putusan selalu berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *