Dinilai Janggal, Keluarga Korban Pembunuhan Di Babelan Datangi Pengadilan Negeri Cikarang
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Dinilai keputusan sidang tidak adil, keluarga korban pembunuhan meminta keadilan dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jumat (23/08/2024).
Ketidakadilan ini dirasakan keluarga korban karena pelaku pembunuhan dibebaskan dari tuntutan pembunuhan dengan alasan pelaku mendapati gangguan jiwa. Hal ini menuai kejanggalan, dikarenakan 1 bulan sebelum terjadi pembunuhan pelaku pergi umroh dan banyak informasi warga mengatakan pelaku kesehariannya hidup normal, hal ini menjadikan suatu kejanggalan.
Ibu Misih selaku istri dari korban mengatakan, sangat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Cikarang atas dibebaskannya pelaku (MN), dikarenakan dengan alasan gangguan jiwa,
“Saya sangat kecewa sekali kenapa pelaku MN bisa dibebaskan oleh pihak pengadilan, dengan alasan gangguan jiwa, ini sangat aneh, kalau memang gangguan jiwa, kenapa saat ditangkap oleh pihak kepolisian dan sempat menjalani hukuman selama 8 bulan, tidak ada itu keterangan kalau pelaku terkena gangguan jiwa,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta pihak pengadilan bisa menunjukan surat keterangan dari dokter yang menyatakan pelaku MN terdapat gangguan jiwa.
“Kalo emang si pelaku merasa ada gangguan jiwa, saya minta pihak pengadilan bisa menunjukan surat keterangan Dokter, kalo emang bener pelaku gangguan jiwa”,Tambahnya
Ditempat yang sama saudara korban, Wati menyatakan kejanggalannya atas keputusan pengadilan yang menyatakan pelaku MN mendapati gangguan jiwa.
“Kalo emang bener pelaku gangguan jiwa, kenapa 1 bulan sebelum melakukan aksi keji nya, pelaku bisa berangkat Umroh, padahal kalau mau berangkat umrohkan harus tes kesehatan, apa mungkin orang gangguan jiwa bisa berangkat umroh,” ucapnya.
Gagalnya mendapatkan keadilan, Pihak keluarga korban akan datang kembali ke Pengadilan Negeri Cikarang pada senin (26/08/2024) dengan membawa keluarga besar korban, menuntut supaya pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya, selain itu meminta kejelasan atas kejanggalan pelaku yang bisa bebas dan berkeliaran saat ini tanpa rehap di rumah sakit jiwa.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Blendung RT 018 RW 006 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Pelaku inisial (MN) lantaran sakit hati oleh korban inisial (SI)
Kronologis kejadian berawal pada sabtu (25/11/2022), Korban (SI) arah pulang sehabis berkunjung dirumah kerabatnya, didalam perjalanan tiba-tiba pelaku (MN) menghampiri korban terjadi percekcokan kedua belah pihak, lalu pelaku langsung menghabisi nyawa (SI) dengan menggorok leher sampai hampir putus.
Tidak lama kemudian pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku MN. Dan pelaku sempat menjalankan hukuman selama 8 bulan.(Red)