Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu.
Purwakarta – insidecikarang.com – Seorang Karyawati Cantik, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga telah menggelapkan beberapa barang elektronik perusahaan tempatnya bekerja, wanita berinisial KRS Yang menjabat sebagai marketing, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian Polsek Cibatu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, telah mendapatkan laporan dari PT. EKN, tentang dugaan penggelapan yang di lakukan oleh salah satu marketing nya, Dengan kerugian 1.2 Miliar.
Berdasarkan informasi, Dalam memuluskan aksinya, KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya, SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.
Modus yang dilakukan KRS untuk mengeruk uang perusahaan dengan membuat laporan fiktif, KRS yang menjual barang elektronik kepada empat terduga penadah dengan harga lebih murah di banding pasaran, sedangkan untuk menutupi aksinya, KRS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembeli membeli secara kredit, padahal pembeli membeli secara tunai dengan harga jauh dari harga pasaran.
Menurut keterangan kuasa hukum tersangka, Berdikari Munthe, Tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut, SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka , sementara SV hingga saat ini masih menjadi saksi. Yang menurutnya SV juga harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menyampaikan kekecewaan, atas lambatnya kasus yang saat ini sedang berproses di Polsek Cibatu,. Kami berharap satu terduga penadah ini ( SV. RED ) juga segera di tangkap dan di jadikan tersangka,” ujar Munte dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (05/08/2024).
Meski demikian, Munthe belum sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait status atau berkas perkara dari terduga penadah. “Klien kami akan kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang dengan nomor register Perkara no : 110/Pid/2024/PN. PWK,” kata Munthe.
Munthe berharap sebelum sidang sudah ada perkembangan dari pihak kepolisian dalam penetapan status tersangka bagi penadah lainya agar kasus ini tidak dipandang tebang pilih. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum bagi penadah, kuasa hukum terpidana KRS akan melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas, Propam dan Paminal Mabes Polri,” ujarnya.
Sementara itu terkait kasus tersebut di atas, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak terkait. ( Red )