Anaknya Dibacok OTK, Orang Tua Korban Lapor Ke Polsek Cikarang Pusat

Spread the love

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Tidak terima anaknya dibacok Orang Tidak di Kenal (OTK), orang tua korban laporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat pada Kamis (11/04/2024) malam.

 

Menurut keterangan Daryat (orang tua korban) dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Cikarang Pusat dengan Nomor : STPL/104 CP/K/IV/2024/Restro. Bks, ia menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Paparean, RT.007/004, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 pidana.

 

Awal mula kejadian pelapor mendapat kabar dari tetangga, bahwa anaknya yang bernama Muhamad Arif Ramdani (saksi/korban), telah dibacok oleh orang tidak dikenal dan mengalami luka bacok yang mengakibatkan luka robek pada pergelangan jari tangan sebelah kiri.

 

Kemudian pelapor (orang tua korban) datang ketempat kejadian bersama adik ipar dan warga tetangganya untuk menjemput anaknya tersebut. Pada saat sampai ditempat kejadian anak pelapor sudah tidak ada ditempat dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Metro Hospitals, dan diketahui anaknya bersama rekannya yang bernama Abdul Kodir Sahriyana mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri.

 

Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka bacok yang mengakibatkan luka robek pada pergelangan jari tangan kiri, dan luka robek pada pergelangan tangan kiri. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang setelah dioperasi dan dirawat di Rumah Sakit Metro Hospitals Cikarang Baru selama 4 hari.

 

Masih menurut keterangan orang tua korban, bahwa sebelumnya sempat ada mediasi dengan keluarga terduga pelaku yang menyanggupi akan membayar biaya Rumah Sakit.

 

“Setelah anak saya di operasi, keluarga pelaku bersama dengan saudaranya, juga ada hadir suami dari Kepala Desa Pasirtanjung, mereka datang menjenguk anak saya, minta maaf dan minta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Daryat (orang tua korban).

 

Namun pada saat anaknya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah sakit, keluarga pelaku tidak melunasi biaya Rumah Sakit tersebut.

 

Merasa kesal dengan tidak adanya realisasi dari pihak keluarga terduga pelaku, orang tua korban kemudian memberikan kuasanya kepada advokat untuk mengurus kasusnya tersebut.

 

“Kemarin saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus kasus ini,” ungkapnya.

 

Kemudian pada Rabu (17/04/2024) dilakukan kembali mediasi antara keluarga terduga pelaku dengan kuasa hukum dari korban di depan Kantor kepolisian Polsek Cikarang Pusat.

 

Hasilnya keluarga terduga pelaku akan kembali diskusi dengan saudara-saudaranya untuk merealisasikan permintaan dari keluarga korban.

 

Mengetahui hasil musyawarah kedua belah pihak tersebut, Kuasa hukum dari keluarga korban memberikan kesempatan kepada keluarga pelaku untuk melakukan musyawarah kembali bersama keluarganya.

 

“Hasilnya seperti apa, nanti kita lihat hasil musyawarah keluarga pelaku, kalau memang tidak sesuai dengan permintaan klien kami, baru kami tindaklanjuti lagi,” ungkap Fahmi Muhamad, SH, kuasa hukum korban saat dikonfirmasi bersama rekannya Noorisuarie Erbachan, SH dan Sulaeman Doni, SH di depan Kantor Polsek Cikarang Pusat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *