Ormas GIBAS Sektor Cibogo Laporkan Koperasi Diduga Bodong 

Spread the love

 

Insidecikarang.com || Subang – Dengan Maraknya Beroperasi Unit Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Atas Pengaduan Masyarakat Kepada Dewan Pimpinan Sektor GIBAS Kecamatan Cibogo IRMA ROSMALA. ADA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK TERHADAP PENDIRIAN KOPERASI.

 

Dari Hasil Audiensi Ke Dinas Terkait, Kami Sudah Memegang Beberapa Bukti Dan Lebih Dari 3 (Tiga) Point Yang Janggal.

 

Dalam Pasal 89 Ayat (1) Tentang PENGAWASAN DAN PELAPORAN, Pasal 95 Ayat (1) Tentang JENIS PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 109 BAB XIII Tentang SANKSI ADMINISTRATIF, Peraturan Mentri Koprasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023.

 

Maka Dengan Ini Kami Menghimbau Kepada Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Secepatnya Bersama-sama Turun Kelapangan Langsung.

 

Untuk Memberi Pengawasan Khusus, Penutupan, Dan Penanganan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Kepada Koperasi-koperasi, Yang Jelas-jelas Tidak Mempunyai Izin.

 

Khususnya Di Wilayah Hukum POLSEK Kecamatan Cibogo, Umumnya di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Subang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *