Kinerja Polres Dalam Menangani Kasus Dokter Gadungan Mendapat Apresiasi Dari Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap Dokter gadungan yang membuka praktek di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No 06 RT005/015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (19/03/24)
Bang Bulle sapaan akrabnya mengatakan, sebelumya ada aduan dari warganya terkait kecurigaan terhadap klinik tersebut yang tidak memiliki surat ijin praktek di wilayah Desa Ciantra.
” Saya dapat info dari warga, langsung saya sebagai Kepala Desa memberikan laporan ke polsek Cikarang Selatan ,langsung bertemu Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah Setiono dan langsung diatasi cepat, saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Cikarang Selatan Dan Kapolsek . ” Ungkap Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando. Selasa (19/03/24)
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).
Kapolres menerangkan, pada hari Selasa (12/3/2024) sekira jam 16.30 Wib, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan telah mendapatkan informasi terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap (dokter gadungan) di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
“Atas laporan tersebut, anggota tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan TKP, dengan cara mengintrogasi masyarakat sekitar kemudian pada hari Jum’at (15/3/2024) sekitar jam 19.30 Wib anggota tim Opsnal berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap, berinisial ITB,” ujar Kombes Twedy.
Pelaku ITB diamankan di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No 06 RT005/015, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku dijerat pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP, bahwa setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis dan atau penipuan, “terangnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya, lantaran ingin mendapatkan uang secara cepat, dan ingin dihargai, dari penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat kedokteran, KTP dan daftar pasien.
(Heru)