Lapas Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Di Duga Korupsi Anggaran Makan Minum Tahanan, Ini Kata Ketum GANAS!!
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Anggaran Makan dan minum ( Mamin ) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat sangat tidak layak untuk di konsumsi .
Hal tersebut di ungkap oleh narasumber yang di terima oleh LSM Ganas dari narapidana yang beberapa lama ini bebas dari masa tahanan .
Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana tandas Brian selaku Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media .
Menurut Brian , makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong , telor rebus setengah kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi .
Sementara Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang , untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat , tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat ujar Brian .
Melihat hal tersebut di atas dalam waktu dekat ini LSM Ganas akan melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebab surat Konfirmasi yang di layangkan LSM Ganas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Nomor 023/DPP/GANAS/ll/2024 hingga berita ini di turunkan belum juga memberikan klarifikasi .(Red)