604 Pengawas TPS Se-Kecamatan Cikarang Utara Resmi Dilantik

Spread the love

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Utara menggelar pelantikan dan sumpah jabatan kepada ratusan anggota Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Aula Lt3 Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (21/01/2024).

 

Pelantikan serta sumpah janji anggota PTPS itu di ikuti sebanyak 604 peserta anggota PTPS yang meliputi 11 Desa di Kecamatan Cikarang Utara yang akan di tugaskan saat pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara Yayat Rosidi menyampaikan selamat atas teman-teman PTPS yang sudah terpilih menjadi pengawas tempat pemilihan suara. Kendati, PTPS merupakan bagian yang merupakan dari mitra ujung tombak Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara.

 

“Dengan terpilihnya rekan-rekan PTPS ini tentunya sebagai mitra ujung tombak Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara, Semoga dapat mengemban tugas mulia tentunya dalam mensukseskan Pemilu di Tahun 2024,” ujar Yayat Rosidi kepada Cikarang Ekspress

 

Ia mengajak kepada seluruh anggota PTPS yang sudah disumpah tersebut untuk tetap fokus melakukan pemantauan di setiap TPS, tentunya sebagaimana tugas dan tufoksi dari PTPS itu sendiri.

 

“Ayo kita bekerja secara kolektif dan satu tim dalam mempertanggung jawabkan secara integritas tinggi, saya yakin seyakin-yakinnya rekan-rekan dari PTPS ini, dapat bekerja secara profesional dalam pengawasan pemilihan umum di tahun 2024 ini,” kata dia.

 

Yayat menekankan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan untuk melakukan atau mengambil keputusan produk hukum, hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan juga pencegahan.

 

“Bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD. Inti pokok tugas PTPS tugasnya membantu pengawasan juga pencegahan itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS,” imbuhnya.

 

Pihaknya juga telah menyeleksi calon Pengawas TPS secara administrasi dan wawancara. Hal ini untuk menguji kemampuan taktis.

 

Sebelumnya ada beberapa poin yang disebutkan dalam fakta integritas yang diperuntukkan 604 petugas pengawas TPS diantaranya delapan point tersebut yakni

 

Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

 

Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kemudian, Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

 

Sanggup bekerja penuh waktu, Bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta pemilu tertentu dan akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di panitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

 

“Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap bertanggung jawab dan menghadapi kosekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan.” jelasnya.(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *