Ketua LSM KOMPI(Ergat Bustomy) Laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kejaksaan Negeri
insidecikarang.com || Kab Bekasi -Ketua LSM KOMPI(Ergat Bustomy)melaporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Dalam laporan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia(LSM KOMPI) menemukan adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar lebih untuk memfasilitasi tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat. Selama 2022, Sekwan DPRD telah mencairkan Rp21 miliar lebih untuk tunjangan perumahan.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan,Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dan seluruh anggotanya berdasarkan Perbup nomor 196 tahun 2022 tersebut mengatur besaran tunjangan Untuk ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua DPRD Rp42,3 juta dan anggota DPRD Rp41,8 juta per bulan. Dalam satu bulan dibayarkan tunjangan sebesar Rp2 miliar lebih.
“Para wakil rakyat menerima tunjangan senilai itu karena ada Perbup 196. Yang jadi persoalan, angka itu terlalu besar dari nilai survei tertinggi yang dilakukan BPK. Sehingga kami melihat ada beban APBD yang terlalu besar untuk hal ini. Dan jika melihat anggaran tahun 2022 berdasarkan hasil survei BPK, maka ada kelebihan senilai Rp12 miliar lebih selama satu tahun,”ucap Ergat.
Berdasarkan survei harga tertinggi BPK, tunjangan perumahan yang patut diberikan untuk ketua DPRD sebesar Rp29,1 juta, wakil ketua Rp28,8 juta dan anggota DPRD Rp15,9 juta. Total per bulan untuk tunjangan perumahan berdasarkan survei BPK sebesar Rp846,9 juta. Jika mengikuti harga terendah dari survei BPK, tunjangan yang diberikan akan lebih rendah lagi.
“Kami melaporkan ini ke kejari, karena Pj bupati diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga membebankan APBD dan telah terjadi kelebihan bayar sejak tahun 2022. Siapa yang harus bertanggungjawab? Tentu saja yang membuat kebijakan (mengeluarkan perbup) agar tunjangan tersebut bisa diberikan kepada para wakil rakyat,” ungkapnya.
Ergat mengatakan, dalam rekomendasi BPK mengharuskan adanya revisi perbup 196 tahun 2022, agar tidak membebani APBD. Sehingga tunjangan perumahan bagi para anggota dewan sesuai dengan hasil survei tertinggi yang dilakukan BPK. Jika dibandingkan besaran tunjangannya, nilai tunjangan perbup dan survei BPK lebih besar dua kali lipat.
“Kami melaporkan ini agar diklarifikasi oleh kejaksaan dan mencari siapa yang bertanggungjawab untuk hal ini’.Tutup Egar
Pewarta: Bayu 45