PT Amandina Bumi Nusantara Pionir Dalam Implementasi SNI 8424:2017 Untuk Resin PET Daur Ulang
Insidecikarang.com || Jakarta – Sebagai langkah progresif dalam mengatasi tantangan polusi plastik global, PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017.
Fokus pada resin kemasan PET daur ulang, pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Amandina terhadap praktik industri berkelanjutan tetapi juga menetapkan standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan. SNI 8424:2017, yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang. Standardisasi ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017. Dalam diskusi panel bertajuk “SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan”, yang diselenggarakan oleh Amandina bersama CocaCola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) di Jakarta (14/11).
Para pemimpin industri dan pemerintah berkumpul untuk membahas pentingnya standardisasi dalam industri daur ulang. Diskusi yang dibuka oleh Andi Rizaldi – Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian Indonesia, turut menghadirkan para pembicara yaitu Rofi Alhanif, Asisten Deputi Bidang Pengelolaah Sampah dan Limbah – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Hendro Kusumo – Deputi Bidang Pengembangan Standar, Badan Standardisasi Nasional, Suharji Gasali – Managing Director, Amandina Bumi Nusantara, dan Diem Nguyen – Direktur Supply Chain, CCEP Indonesia. Dalam kesempatannya, Andi Rizaldi, menyatakan dukungan pemerintah.
“Kemenperin mendukung tumbuhnya ekosistem industri yang ramah lingkungan. Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, yang bersinergi dengan Balai Besar Kima dan Kemasan (BBKK) yang bernaung di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kami menyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat.” Ujar Andi.
Andi menambahkan bahwa penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia Emas 2045. Sebagai pelopor dalam industri daur ulang, Suharji Gasali, Managing Director Amandina Bumi Nusantara, menyoroti dampak signifikan dengan penerapan SNI 8424:2017.
“Amandina terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi plastik dan ketergantungan terhadap sumber daya alam melalui produk daur ulang berkualitas tinggi. Sebagai pabrik daur ulang PET pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SNI 8424:2017 untuk produk resin PET daur ulang, hal ini menunjukkan dedikasi kami dalam mematuhi standar global dan regulasi lokal untuk menjaga keamanan produk dan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, mendorong lebih banyak industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya pada masyarakat dan lingkungan semakin besar,” ujar Suharji.
Menambahkan visi perusahaan, Suharji menyatakan, “Amandina memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulang food grade seperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia. Dengan kapasitas produksi kami yang mencapai 25.000 ton per tahun, kami berkomitmen untuk tumbuh secara bertanggung jawab, memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
” Sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, CCEP Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina. Standardisasi ini mendukung komitmen CCEP Indonesia dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sejalan dengan rencana keberlanjutan global mereka. Diem Nguyen, Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini, mengatakan, “Memperoleh sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang kami menegaskan komitmen kami untuk kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen. Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini.” Diem juga menjelaskan strategi keberlanjutan CCEP Indonesia, yang tertuang dalam program ‘This is Forward’. Program ini mencakup enam pilar utama: iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat. Khusus di pilar kemasan, CCEP Indonesia menargetkan 100% kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025, memastikan 50% penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030, dan mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun 2030. Inisiatif Amandina dalam menerapkan SNI 8424:2017 telah membuka lembaran baru dalam industri daur ulang Indonesia, menunjukkan bagaimana standardisasi dapat membantu mencapai keberlanjutan dan kualitas tinggi.
Keterlibatan aktif Amandina dan CCEP Indonesia dalam diskusi panel ini menekankan pentingnya kolaborasi antarindustri dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama untuk lingkungan yang lebih baik. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat kedua perusahaan dalam mendorong industri Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Adv)