Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Rehab Total SDN Sukamakmur 02Diduga Memakai Besi Banci, Ini Kata Ketua PWRI Kabupaten Bekasi

Spread the love


Insidecikarang.com || Bekasi –
Serap anggaran hingga miliaran rupiah, proses pengerjaan proyek Pembangunan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas rehab total SDN Sukamakmur 02, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini telah dikerjakan diduga kuat menyimpang dari Spek Teknis Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Rabu (01/11/2023).

“Diduga tidak sesuaian dalam proses pengerjaan proyek tersebut, Pasalnya Proyek yang menelan Anggaran hingga Miliaran Rupiah tersebut didapati adanya penggunaan jenis besi tiang dan besi selup bawah 14,5, MM 13,4 MM dan besi gelang (cicin) berukuran 8,8 MM, diduga menggunakan besi banci yang digunakan baik untuk penggunaan ring slup, tentunya hal tersebut dinilai tidak lazim didalam proses pembangunan gedung dua lantai dengan alokasi Anggaran Miliaran Rupiah terlihat menyimpang dari Spek Teknis didalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).ucap Erwin Sugandi

“Didalam pelaksanaan proyek tersebut para pekerja nampak tidak terlindungi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang tentunya hal tersebut adalah merupakan bagian penting didalam penyelenggaraan Standar Manejemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) didalam proses pekerjaannya” Lanjutnya

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC PWRI Kabupaten Bekasi Erwin Sugandi, menyoroti pekerjaan bangunan SDN Sukamakmur 02, “begitu lemahnya penerapan Standar Manejemen K3 didalam pelaksanaan beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Di Kabupaten Bekasi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.Tambahnya

“Diketahui proyek tersebut berjudul Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Rehab Total SDN Sukamakmur 02, dari sumber anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, Dengan Nilai Kontrak Rp. 1.236.399.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan nama Cv. Mardhtotillah Mandiri, dari Dinas Ciptakarya Dan Tata Rung Pemerintah Kabupaten Bekasi (DCKTR). Tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan baik pihak Kontraktor, Pengawas, PPTK belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *