Proyek Jaling Di Kampung Kepuh Diduga Tidak Memikirkan Kualitas Pekerjaan

Spread the love
Insidecikarang.com II Bekasi – Proyek peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kampung Kepuh RT 08 RW 005 Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menjadi sorotan Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya lantaran proyek tersebut diduga dijadikan ajang untuk meraup keuntungan lebih besar tanpa memikirkan kwalitas pekerjaan Sabtu (14/10/2023) malam.
Diketahui, proyek tersebut yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bekasi TA 2023 dengan Nilai Kontrak : Rp 198.386.200,00. Pelaksana : PT. AFARCERDAS NUSANTARA. Nomor SPMK : PG. 02.02/467/1107/SPK/KP-PL/DISPERKINTAN/2023. Waktu Pelaksanaan : 35 (Tiga Puluh Lima Hari Kalender) Mulai : 27 September 2023. Selesai : 31 Oktober 2023. Lokasi : Kecamatan Sukawangi.
Padahal Pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan dana tidak sedikit untuk pembangunan infrakstruktur untuk jalan tersebut. Ratusan Juta rupiah uang Negara dikeluarkan dengan harapan dapat mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pekerjaan Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan uang rakyat bukanlah semata-mata karena menginginkan proyeknya, tapi hendaknya besaran dana yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Daerah untuk dialokasikan pekerjaan jaling. Harus seimbang dengan volume mutu dan kwalitas proyek jalan. 
Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan. Apabila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggungjawab, bisa jadi pekerjaan proyek jaling dapat berdampak kepada hukum bagi oknum-oknum yang terlibat.
Diduga dalam hal pelaksanaan proyek Pemerintah ini, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal Pemerintah dan Pelaksana proyek dan kontraktor.
Apa bila sudah terjadi kerjasama kongkalikong antara pengguna anggaran (oknum Pemerintah) dengan pihak Kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang Negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas LSM, Ormas dan awak media sebagai kontrol sosial.
Salah satu contoh, proyek pembangunan jalan di Kampung Kepuh diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami menduga pada saat diukur papan begisting 15 cm dan terlihat dari pengukuran begisting kanan kiri hasilnya sisi tengah 10 cm, sisi Pinggir kiri 9 cm sisi kanan 9,5 cm, diduga terlalu tipis.
“Sangat disayangkan nantinya belum lama dikerjakan akan cepat hancur, yang lebih sadisnya diduga titik kordil sudah dipersiapkan dengan digalih kelebaran 46 cm, diduga untuk kedalaman titik Coredill mencapai 18 cm, lebar badan jalan 3 meter,”kata N.Rudiansah.

Masih dijelaskan N.Rudiansah, pembangunan jaling tersebut diduga bukan untuk jalan umum tetapi jalan pribadi. Pemerintah Kabupaten Bekasi kususnya Dinas terkait harus cek ulang dan pengambilan sempel secara Coredill secara acak jangan secara tunjuk, apalagi dengan pelaksana atau kepala tukang kerja yang sudah tau titik mananya.

“Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek Negara dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini,”jelasnya.
Lebib lanjut N.Rudiansah, kami selaku Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) yang berada di Kabupaten Bekasi meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas DISPERKINTAN serta pihak-pihak yang berwenang, agar melakukan pengecekan turun kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan oleh PT. AFARCERDAS NUSANTARA, karena kuat dugaan terindakasi merugikan Uang Negara.
“Apabila proyek tersebut dikerjakan asal-asalan jadi kami minta kepada Instansi terkait wajib menolaknya, jika proyek tersebut terbukti salah, apa bila masih di terima berarti oknum-oknum tersebut ikut serta  bermain dan menikmati hasil kecurangan,”tambahnya.
“Jika dugaan kesalahan pada proyek tersebut tidak ditolak, terkesan ada pembiaran oleh Instansi terkait, kami dari LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi akan melaporkan proyek pekerjaan peningkatan  jalan lingkungan yang berada di Kampung Kepuh Rt 08 Rw 005, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, diduga jelas ada main curang, karena yang digunakan adalah uang rakyat bukan dari kantong pribadi tentu harus ada pertanggungjawabannya,”imbuhnya.
( Red ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *