Kades sukawangi bungkam saat dikonfirmasi awak media
![]() |
Insidecikarang.com || Bekasi -Penggunaan Dana Desa (DD) bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat. Sabtu (17/02/2023)
Agar masyarakat mengetahui sepenuhnya terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang Negara melalui APBN tersebut digunakan untuk apa-apa saja.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui dokumen seperti, Perdes tentang Kewenangan Desa, Perdes tentang RKPDesa, Perdes tentang APBDesa, serta laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Keterbukaan informasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan DD, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.
Tetapi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Penggunaan Dana Desa dinilai kurang transparan, berdasarkan keterangan dari warga setempat banyak yang tidak mengetahui kemana dan untuk apa-apa saja Dana Desa itu digunakan secara utuh dan terperinci.
Bahkan Sekam selaku Kepala Desa (Kades) Desa Sukawangi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seolah sengaja menutup nutupi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Hal tersebut di ketahui saat awak media insidecikarang,com mengkonfirmasi melalui WhatsApp,
Sekretaris desa Sukawangi saat di konfirmasi menanggapi dengan balasan WhatsApp “kalau konfirmasi langsung ke pimpinan saja bang, lurah atau kepala desa”dengan singkat sekdes membalas pesan WhatsApp
Awak media insidecikarang.com langsung menghubungi kepala desa Sukawangi melalui pesan WhatsApp beberapa kali di kirimkan pesan WhatsApp namun kepala desa Sukawangi tidak menanggapi pesan WhatsApp awak media insidecikarang.com
Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Sukawangi belum menanggapi pesan konfirmasi awak media insidecikarang.com.
(Ujang Hs)