Ada Apa Dengan Panwascam Karangbahagia..!! Peserta Keluhkan Hasil Perekrutan Panwaslu Desa
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Musim tahun politik sudah datang, dalam mensukseskan pesta demokrasi pemilu tahun 2024, tentunya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mempunyai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Begitu juga dengan Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) atau sering disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu tingkat Desa, tentunya berperan sangat penting dalam menyukseskan Pemiliu tahun 2024 besok.
Namun berbeda halnya dengan Panwascam Karang Bahagia, diduga adanya indikasi kepentingan yang di kemas dalam proses penerimaan calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa.
Dugaan itu mencuat dari beredarnya Informasi masyarakat yang menyampaikan kepada awak media, bahwa ada salah satu peserta yang tidak mengikuti tes wawancara pada jadwal yang sudah di tentukan tanggal dan waktunya, namun bisa lolos menjadi Panwaslu tingkat Desa.
Menanggapi hal itu, awak media menggali informasi dengan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Karang Bahagia yang beralamat di Kp. Kepuh Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada minggu (5/03/2023).
Hal itu pun disambut langsung oleh Riki Andriansyah selaku ketua Panwaslu Kecamatan Karang Bahagia, dirinya membenarkan adanya peserta yang tidak ikut tes sesuai jadwalnya namun lolos jadi Panwaslu Desa.
” Peserta yang bernama Suhendi dari Desa Sukaraya betul mengikuti tes lebih awal dari jadwal yang ditentukan, seharusnya mengikuti tes wawancaranya pada tanggal 1 Februari 2023, namun dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 1 dia ada kepentingan keluarga jadi dia mengikuti tes pada tanggal 31 Januari 2023,” terangnya.
Masih kata Riki, setelah mendapatkan penjelasan kami Pokja (Kelompok Pekerja) Panwaslu Kecamatan memberikan toleransi kepada peserta tersebut untuk ikut tes pada tanggal 31 Januari.
“Hal itu sudah kami pertanyakan langsung kepada Pic Panwaslu Kabupaten Bekasi yang kebetulan saat itu ada di lokasi, dan hal itu di perbolehkan asal jangan melewati dari tanggal yang ditentukan.” Ujarnya.
Dirinya juga membenarkan, untuk peserta atas nama Suhendi lolos dalam seleksi perekrutan Panwaslu Desa Sukaraya, itu pun sesuai penilaian dan keputusan Pokja panwaslu Kecamatan Karang Bahagia.
Saat disinggung apakah hal itu di beritahukan kepada peserta lain, dirinya menjelaskan bahwa disaat itu tidak ada peserta lain yang bertanya, jadi tidak di beritahukan untuk keterangan dan alasan atas nama Suhendi tidak hadir pada tanggal 1 Februari.
Keluhan pun disampaikan oleh peserta Panwaslu desa yang ikut serta mengikuti proses tersebut, Murdi mengatakan bahwa dirinya mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan oleh panwaslu Kecamatan Karang Bahagia pada hari Rabu 1 Februari 2023 dan membenarkan tidak terlihatnya Suhendi saat tes wawancara pada hari itu.
“Saya ikut tes dua orang di saat itu namun ada yang bikin saya kaget, bahwa di absensi sudah ada nama Suhendi, saat saya pertanyakan kepada panwaslu Kecamatan mereka hanya diam saja,” Ujarnya.
Tidak sampai disitu, Murdi usai mengikuti tes tidak langsung pulang, sempat menunggu beberapa waktu namun atas nama Suhendi tidak kunjung datang, namun anehnya hasil pengumuman perekrutan Calon Pengawas Pemilu Desa justru Suhendi yang lolos. pungkasnya.
Mendapatkan penjelasan hal itu, Ada apa dengan Panwascam Karang Bahagia…!! mengijinkan peserta mengikuti tes diluar jadwal yang sudah ditentukan, menariknya hal itu tanpa memberitahukan atau memberikan berita acara kepada peserta lainnya yang mengikuti seleksi tersebut.
Reporter : (Latif)

