Di Duga Modus Baru Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Menggunakan Surat Pengantar Desa Di Gowa
Insidecikarang.com || Gowa – Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menggunakan surat pengantar dari desa dan kelurahan guna mendapatkan BBM solar, kini banyak terjadi di kabupaten Gowa.
Modus yang digunakan pelaku penimbunan BBM ilegal itu dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU yang ada diwilayah kabupaten Gowa dan Takalar.
Baru-baru ini gudang penimbunanan BBM yang sempat ditemukan lalu didokumentasikan warga tersebut berada didusun borongkaramasa desa Toddotoa kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, diduga menimbun dan melakukan aktivitas transaksi jual solar. 20 Januari 2023.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dari hasil video tersebut ketika dikonfirmasi kepala desa (kades) Toddotoa, Dg Ngalle panggilan akrab sang kades ini mengatakan, kalau awalnya dia tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, ketika diperlihatkan sebuah video aktivitas penimbunan solar, Kades Toddotoa sangat kaget dan tidak menyangka adanya aktivitas illegal diwilayah desanya.
Usai melihat video tersebut oleh wartawan kepala desa Toddotoa ikut membenarkan adanya aktivitas tanpa izin berada dilokasi dusun borongkaramasa desa toddo’toa.
“Sejauh ini saya tidak pernah mengetahui kalau ada aktivitas tersebut didesa kami, ini sudah jelas pelanggaran hukum,”tuturnya saat ditemui oleh awak media.
Patut diketahui gudang penimbunan BBM Jenis solar diketahui beralamat dusun Borongkaramasa Desa Toddotoa sementara pemilik gudang bernama Dg Pata. Dalam video yang berdurasi pendek (0.26) detik dan (0.24) detik ini terlihat mobil truk yang membawa dan mengambil BBM Jenis solar ada sekitar 3 unit mobil truk box berada dilokasi penimbunan sementara “diduga ada oknum ikut bermain.
Modus membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dari desa dan kelurahan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian hanya akal akalan belaka saja, kemudian solar dari hasil pembelian di setiap SPBU dijual kembali kesejumlah pihak dengan harga industri yang fantastis.(HR)