Usai Rapat Kordinasi Dengan PPS, PPK Karang Bahagia Buka Perekrutan Pantarlih

Spread the love

Gambar :  Acara Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Bahagia, Imron menjelaskan, hari ini mengumpulkan PPS se Kecamatan Karang Bahagia dalam hal kordinasi tentang perekrutan Pantarlih.
“Ada 8 desa dari Kecamatan Karang Bahagia, mekanismenya PPS wajib memasang rekrutmen ke masing masing kantor desa dan berkordinasi dengan pihak Pemerintah Desa untuk penjaringan anggota Pantarlih.” Ujarnya kepada media Jumat (27/01/2023).
Dirinya kembali memaparkan, ini semua sesuai PKPT Nomer 8 yang di share masing masing PPS ketentuan dan syarat calon Pantarlih.
“Syaratnya antara lain, untuk Pantarlih, maksimal usia 55 tahun dan memiliki HP Android, perekrutan terhitung dari tanggal 6 sampai 15 Maret 2023.”
Untuk perekrutan anggota Pantarlih sesuai aturan KPU, yaitu dari jumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara) di Desanya masing masing.
Ketua PPK Kecamatan Karang Bahagia berharap PJ Bupati Kabupaten Bekasi segera memberikan SK untuk Sekretariat, karena kewenangan penuh penetapan SK ada di PJ Bupati.
Reporter : (Latif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *