Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Ketua karang taruna Desa Simpangan bersilahturahmi ke Kepala Desa pasca serah terima jabatan (Sertijab) di kantor kepala desa simpangan, dalam rangka menjalin dan menjaga sinergitas antara kepala desa dengan karang taruna.
Ketua karang taruna desa Simpangan Iwan menjelaskan kedatangan karang taruna ke ruang kepala desa dalam rangka silaturahmi sebagai bentuk kerja sama, kolaborasi antara karang taruna dengan pemerintahan desa.
“Saat ini kehadiran kami ke ruang Kepala Desa sebagai bentuk silahturahmi dan juga bisa menjalin sinergisitas dalam mendukung program – program yang selama ini berjalan maupun program yang akan dijalankan,” terang iwan, kamis (05/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simpangan Herman yang usai dilantik Bupati menyambut baik kedatangan rombongan karang taruna.
Dirinya berharap melalui karang taruna yang dipimpin Iwan bisa menciptakan kegiatan – kegiatan positif yang bisa memajukan pemuda – pemudi yang ada di desa simpangan.
“Melalui pertemuan ini saya berharap karang taruna bisa menjadi wadah untuk masyarakat simpangan khususnya pemuda dalam kegiatan positif yang bisa memajukan baik dari segi lowongan pekerjaan ataupun kondusifitas dilingkungan desa simpangan,” ungkap Herman.
Untuk diketahui sebelumnya sempat ada kabar bahwa kepala desa yang baru akan memberhentikan sepihak ketua karang taruna yang SKnya masih berlaku sampai 2029.
Hal ini melalui Wakil ketua 1 bidang OKK karang taruna kecamatan Cikarang utara, Wisnu saputra menjelaskan mengenai regulasi SK terhadap kepala desa.
Menurutnya regulasi atau ketentuan organisasi karang taruna mengenai masa bakti ataupun SK berdasarkan permensos nomor 9 tahun 2025 bahwasanya SK masa bakti kepengurusan tingkat Desa itu adalah 5 tahun dan untuk mengenai prinsip legalitas karang taruna itu memiliki dua SK yang pertama SK pengesahan dan yang kedua itu adalah SK pengukuhan
“Nah SK pengesahan itu diterbitkan dan menjadi dasar keabsahan secara organisatoris yang dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya yaitu jika karang taruna tingkat Desa berarti yang mengeluarkan SK pengesahan adalah karang taruna tingkat Kecamatan Cikarang Utara seperti itu, Lalu setelah SK pengesahan diterbitkan oleh satu tingkat di atasnya Maka itulah yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menerbitkan SK pengukuhan seperti itu yang kemudian melakukan prosesi pelantikan oleh Pemerintah Desa setempat,” terangnya.
Wisnu Saputra kembali menegaskan bahwa masa bakti ketua karang taruna desa simpangan Iwan masih ada 3 tahun kedepan, yang dimana dilantik dari tahun 2024 sampai 2029.






