Desa karang Sentosa di duga mencuri aliran listrik PLN tanpa kWh.

Spread the love

Keterangan gambar: tidak terlihat adanya kWh meter PLN

InsideCikarang.com || Kab BekasiKantor Desa Karang Sentosa di duga mencuri aliran listrik PLN tanpa melalui alat pengukur kWh yang merupakan milik PLN, hasil Survay awak media langsung ke lokasi kantor Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.Kamis 09/02/2023.

Sartono suandito yang sering di sapa bang Oghen sebagai perangkat Desa Karang Sentosa bahwa ia membenarkan listrik kantor Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi tanpa melalui kWh mengambil langsung ke kabel SR ( Saluran ke Rumah ) dan mebenarkan pernah kena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) atau yang di kenal Oprasi Pemakaian Aliran Listrik ( OPAL ) sewaktu Desa sebelum di bongkar ,sampai sekarang belum di urus, Ucap nya.
Surat tagihan susulan P2TL pemberitahuan nya jatuh temponya tgl 15 Nopember 2022, sampai sekarang belum di bayar di perkirakan 4 bulan berjalan mencuri aliran listrik Perusahaan Listrik Negara ( PLN ).

Keterangan gambar:kWh tidak tersambung ke aliran listrik

Lanjut Oghen ketika di tlp melalui Washap oleh media Triberita. Com selang 2 Minggu setelah komfirmasi ke Kantor Desa Karang Sentosa, tepatnya pada hari Kamis 9/2/2023 menjelaskan ,” sudah bang haji udah lagi di urus sama orang saya ,jelas nya.
PLN padahal sudah menentukan sangsi pencurian listrik, disebutkan dalam pasal 51 ayat 3 bahwa ” setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang belum hak nya secara melawan hukum di pidana dengan pidana paling lama 7 tahun dengan denda paling banyak 2.5 M.
Red 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *