Diduga Oknum Guru SDN Terlibat Tim Pemenangan Bacalon Kades Hegarmukti, Warga Minta Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditelusuri

Insidecikarang.com || Cikarang Pusat – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cikarang Timur dalam aktivitas politik praktis pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru berinisial MZ diduga berperan sebagai ketua tim pemenangan salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacalon Kades) di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga yang mengaku mengetahui aktivitas yang bersangkutan selama proses tahapan Pilkades berlangsung. Selain itu, beredar pula dokumentasi foto yang memperlihatkan oknum tersebut diduga berada dalam kegiatan bersama salah satu bakal calon kepala desa.
Sejumlah warga berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, melainkan ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi yang berwenang melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif. Jika memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (4/8/2026).
Dugaan tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-101-BKPSDM/2026 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkades 2026.
Pada bagian ketentuan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala desa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut meliputi antara lain terlibat dalam kegiatan kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut calon maupun atribut ASN, memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan calon, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, hingga menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menggalang dukungan terhadap calon kepala desa.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas adanya informasi tersebut, masyarakat berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades, maupun instansi pengawas lainnya dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Menurut warga, langkah klarifikasi dan pemeriksaan penting dilakukan demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades serta memastikan seluruh aparatur negara tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan oknum guru tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan, pihak sekolah tempatnya bertugas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, BKPSDM Kabupaten Bekasi, serta pihak bakal calon kepala desa yang dikaitkan dalam informasi tersebut guna memperoleh penjelasan dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Red )
