Pemutusan Hubungan Kerja Di Duga Sepihak Yayasan Ibad Ar Rahman Cimanuk Pandeglang Dengan Alasan Kontrak Kerja Sudah Habis Tapi Tidak Ada Surat Kontraknya

Oplus_131072

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Pandeglang  – Yayasan Pondok Pesantren Ibad Ar Rahman Cimanuk Pandeglang telah melakukan pemutusan hubungan kerja yang diduga sepihak terhadap salah satu karyawan nya terhitung tanggal 20 juli 2026 dengan alasan kontrak kerjanya sudah habis.

 

Hal tersebut mendapat perlawanan dari Agus Mudhafar karyawan di PHK yang diduga secara sepihak sehingga agus mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak yayasan melalui perundingan.

 

Saat perundingan secara kekeluargaan yang diGelar,Kamis (29/7/26) di ruang pimpinan Yayasan ibad Ar rahman Agus Mudhafar korban PHK oleh Yayasan Ibad Ar Rahman mengatakan bahwa saya merasa diperlakukan seperti tidak adil atas tuduhan mengapa saya di pecat tanpa saya diberi kesempatan membela diri, apa kesalahan saya namun pihak yayasan langsung mem PHK saya,” ujarnya .

 

Pihak Yayasan beralasan karena efisiensi dan kontrak kerja saya sudah habis tapi saat saya tanya surat kontrak saya mulai kapan mereka tidak mempunyai arsipnya dan saya juga tidak pegang copy surat kontraknya sehingga jadi rancu hingga diduga manajemen yayasan tidak Profesional,” Paparnya.

 

Disela perundingan berlangsung Ridwan Manager HRD yayasan Ibad Ar Rahman mengatakan bahwa kami tidak tahu arsip kontrak Pa Agus mulai kapan bekerja di Ibad dan tidak ada datanya di kami mungkin yayasan belum mengarsipkan pada waktu itu,”terangnya.

 

Catatan buat pengelola yayasan untuk mengarsipkan semua surat surat yang berkaitan dengan kontrak kerja karyawan harus tersimpan dan terdokumetasi rapih sehingga jika dikemudian hari ada sengketa dengan karyawan maka arsip atau data bisa dibuka dan dipertanggung jawabkan sehingga profesional dalam mengolah yayasan terpenuhi tanpa ada tuntutan dari karyawan yang terkesan di putuskan hubungan kerjanya secara sepihak.

 

(Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *