BPD Desa Karangjaya laporkan Pemdes Desa Karangjaya Ke Polda Metrojaya

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mencuat ke publik. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran desa pada periode 2019 hingga 2026.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri. Dalam upaya mengonfirmasi temuan tersebut, H. Andri menemui Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya, Abdul Rojak.
Saat dikonfirmasi, Abdul Rojak membenarkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Benar, kasus ini sudah kami laporkan. Salah satu pihak yang merasa dirugikan adalah saya sendiri. Saya tidak pernah menerima uang insentif, perjalanan dinas maupun insentif lainnya. Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen SPJ tersebut, namun tanda tangan saya diduga tercantum dalam SPJ dari tahun ke tahun,” ujar Abdul Rojak.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersama pihak lain, termasuk Dubi Yanto dan sejumlah pihak lainnya, telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, H. Andri selaku tim investigasi LP-KPK Kabupaten Bekasi menyatakan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami meminta Bapak Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses secara hukum,” ujar H. Andri.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya yang relevan, sesuai hasil penyidikan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Heru)
