Dugaan Pungli dan Politisasi Bansos di Karangasih, Samsu Dawam, S.H : Informasi Tersebut Tidak Benar, Penyaluran Bantuan Sudah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan politisasi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, sejumlah pihak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

 

Perwakilan pihak yang disebut dalam pemberitaan menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan uang kepada warga penerima bantuan sosial maupun pembagian atribut politik saat penyaluran bansos tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Informasi yang beredar terkait dugaan pungli dan politisasi bansos tersebut tidak benar. Penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik praktis,” ujar Samsu Dawam kepada wartawan, Sabtu Malam (14/6/2026).

 

Menurutnya, hingga saat ini tuduhan sebagaimana yang beredar di sejumlah media maupun media sosial. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Lebih lanjut, pihak terkait menyatakan siap mendukung apabila terdapat proses klarifikasi maupun verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang guna memastikan informasi yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan

 

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada data yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi,” tambahnya.

 

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak pernah dimintai pungutan dalam proses penerimaan bantuan sosial. Mereka berharap situasi menjelang Pilkades tetap kondusif dan tidak diwarnai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait terus membuka ruang komunikasi dan klarifikasi guna menjaga kondusivitas serta menciptakan proses demokrasi desa yang sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *