Bungkamnya Kades Sukawangi Terkait Anggaran, Ujang HS Sekjen LSM-Kampak Mas-RI Akan layangkan surat ke pihak terkait

Spread the love


insidecikarang.com // Bekasi
-Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, bungkam saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa, Bekasi (20/02/2023)

Hal tersebut sontak menjadi perhatian sekretaris jenderal LSM-Kampak Mas-RI,

“Sangat disayangkan Kepala Desa Sukawangi sebagai pemangku anggaran Dana Desa bungkam dan diam saja tanpa membalas pesan WhatsApp saat konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa” ucap Sekjen LSM-Kampak Mas-RI

“Bungkamnya Kepala Desa Sukawangi menjadi perhatian serius bagi kita (LSM-Kampak Mas-RI) sebagai pemangku kebijakan seharusnya Kepala Desa Sukawangi terbuka dan transparan tentang anggaran Dana Desa khususnya Desa Sukawangi, hal tersebut tertuang di undang undang keterbukaan informasi publik, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan, a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, tambah sekjen LSM-Kampak Mas-RI

“Oleh karena itu saya selaku sekretaris jenderal LSM-Kampak Mas-RI Kabupaten Bekasi akan segera melayangkan surat kepada Dinas dan Kementerian terkait, tutup skejen LSM – Kampak Mas-RI, Kabupaten Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *