Budiansah Siap Mengemban Tugas Sebagai Anggota BPD Desa Cikarang Kota Periode 2026-2034 Usai Menang dalam Kontestasi Pemilihan

Insidecikarang.com || Kabupaten Bekasi – Budiansah menyatakan kesiapan penuh untuk mengemban amanah sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikarang Kota periode 2026-2034 usai berhasil memenangkan kontestasi pemilihan anggota BPD yang berlangsung demokratis dan kondusif.
Kemenangan tersebut menjadi bentuk kepercayaan masyarakat kepada Budiansah untuk turut mengawal jalannya pemerintahan desa serta memperjuangkan aspirasi warga demi kemajuan Desa Cikarang Kota.
Dalam keterangannya kepada awak media, Budiansah mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat dusun II yang telah memberikan dukungan serta kepercayaan kepadanya dalam pemilihan anggota BPD tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dusun II Desa Cikarang Kota yang telah memberikan amanah ini. Insya Allah saya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, dan bekerja demi kepentingan bersama,” ujar Budiansah, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, dirinya berkomitmen untuk aktif menyerap serta menyalurkan aspirasi warga dari berbagai kalangan.
Selain itu, Budiansah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan mendukung program pembangunan desa agar tercipta lingkungan yang harmonis serta sejahtera.
“Kontestasi sudah selesai. Kini saatnya kita bersatu kembali untuk membangun Desa Cikarang Kota agar semakin maju dan berkembang di berbagai sektor,” tambahnya.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Cikarang Kota sendiri berlangsung dengan tertib dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Proses demokrasi di tingkat desa tersebut diharapkan mampu melahirkan wakil-wakil masyarakat yang amanah dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi warga secara maksimal.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa
Dengan terpilihnya Budiansah sebagai anggota BPD periode 2026-2034, masyarakat berharap hadirnya semangat baru dalam pembangunan desa serta terciptanya sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat demi kemajuan Desa Cikarang Kota.
(Heru)
