Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Memasuki Babak Baru, Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Inisal H Akan Melakukan Tindakan Lapor Balik

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial H (Partai Demokrat) memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial LA (37) atas kerugian Rp 1,9 miliar terkait kekurangan modal kampanye, pihak terlapor, Dewan H dan N, memberikan klarifikasi yang bertolak belakang dengan laporan tersebut.

 

Laporan polisi yang dilayangkan LA melalui kuasa hukumnya pada Kamis (13/11/2025) menyebutkan bahwa H menjanjikan pengembalian modal awal Rp 515 juta dengan imbal hasil 25 persen per bulan. Namun, janji itu tak terpenuhi, hingga kerugian LA membengkak menjadi Rp 1,9 miliar karena harus menalangi para pemodal.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (15/11/2025), Dewan H membantah tegas mengetahui adanya pinjaman yang mengatasnamakan dirinya untuk modal kampanye. Ia menduga namanya dicatut.

 

“Saya tidak tahu menahu soal pinjaman yang mengatasnamakan saya,” ujar Dewan H.

 

Ia mengakui pernah menerima uang dari N (yang dilaporkan sebagai ajudan) sekitar Rp 100 juta lebih, namun ia menegaskan N bukanlah ajudan pribadinya. Menurut H, tidak ada catatan pinjam meminjam uang atas nama dirinya dan pelapor (LA). Ia menduga N telah mencatut namanya dalam transaksi tersebut.

 

Menanggapi laporan yang telah dilayangkan, Dewan H menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.

 

“Saya tetap melakukan ini ke jalur hukum, dan akan melaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

 

Sementara itu, N membenarkan telah meminjam uang kepada LA untuk keperluan Dewan H, namun ia memberikan detail yang berbeda dari laporan.

 

“Bukan Rp 515 juta yang tertulis ramai di media,” jelas N.

 

Ia juga membantah adanya perjanjian bunga sebesar 25 persen sejak awal. “Saya juga kaget, tiba-tiba ada bunga sebesar itu, dan anehnya saya harus membayar Rp 1,9 Miliar,” tambahnya.

 

N mengaku baru mengetahui adanya bunga 25 persen tersebut empat bulan setelah pinjaman. N menegaskan telah melakukan cicilan pembayaran sebanyak tiga kali kepada LA, dengan rincian: cicilan pertama Rp 79 juta, kedua Rp 7 juta, dan ketiga Rp 20 juta.

 

Kasus ini kini berada di tangan penyidik Polres Metro Bekasi. Dengan adanya bantahan dari pihak terlapor dan rencana laporan balik, kasus dugaan penipuan ini diprediksi akan menjadi sengketa hukum yang panjang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *