Aset Pribadinya Disita Oleh Oknum Pemdes Sumberjaya, Tinah Minta Keadilan 

oppo_2

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Kisruh hilangnya dana kas Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi senilai hampir Rp 2 miliar, terus bergulir.

 

Pemerintah Desa Sumberjaya melalui Pj Kepala Desa Ike Rahmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tinah Sumarnih (32) istri almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya. Ike dituding telah menyalahgunakan wewenang, yakni menyita aset milik pribadi Tinah Sumarnih yang dianggap hasil penyelewangan dana desa tersebut tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu.

 

Tinah Sumarnih (32) istri Tabrani mantan bendahara Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan tindakan Pj kepala desa ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Menurut kuasa hukum Tinah Hottua Manalu, kliennya itu merasa mendapatkan intimidasi atau tekanan dari Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 2 miliar.

 

Camat Tambun Selatan Sopyan Hadi membenarkan adanya polemik tersebut, menurutnya hal tersebut bermula saat terjadi pergantian Pj kepala desa yang sebelumnya dijabat oleh Sumardi karena meninggal dunia.

 

Sumardi kemudian digantikan oleh Pj Kepala Desa yang baru yakni Ike Rahmawati. Namun, saat baru menjabat, Ike mendapati kas dana Desa Sumberjaya untuk keperluan gaji perangkat dan ketua RT-RW sudah kosong dan hanya tersisa Rp 2 juta.

 

“Saya sedih adanya kondisi dana desa semacam ini. Nilainya belum tentu Rp 2 miliar karena belum ada hasil verifikasi. Ini kan baru katanya,” jelas Sopyan Hadi Sabtu (6/9/2025).

 

Lebih lanjut, kata Sopyan Hadi, soal dugaan kasus korupsi dana desa sudah ada alur hukum dalam penanganannya dari pihak-pihak penegak hukum, seperti inspektorat, kejaksaan maupun kepolisian. Dan kalau pun ada musyawarah, menurutnya, harus berdasarkan kesadaran masing-masing antara pihak keluarga dan Pemdes Sumberjaya.

 

Token dana desa kan dipegang bendahara yang juga sudah almarhum. Menurut keluarga almarhum, ini juga seperti diklaim pihak desa, barang-barang keluarga almarhum yang dibawa ke kantor desa atas persetujuan kedua belah pihak. Jadi dari keluarganya sudah menyerahkan ke pihak desa.” jelasnya.

 

Sopyan Hadi menyebut, aliran kas dana desa Sumberjaya itu harus dibuktikan dengan penelusuran yang lebih detail dari rekening koran Pemdes ke rekening pribadi milik almarhum Tabrani selaku bendahara pada saat itu.

 

Terkait kewenangan Pj Kepala Desa menyita aset pribadi milik keluarga almarhum bendahara desa, Sopyan Hadi mengatakan hal tersebut sudah masuk ranah hukum baik dari istri almarhum bendahara desa dan Pemdes Sumberjaya yang sama-sama telah menempuh jalur hukum.

 

Sedangkan, terkait barang-barang yang saat ini berada di Kantor Desa Sumberjaya dan menurut pihak keluarga almarhum Tabrani telah disita oleh Pj kepala desa, dirinya akan berkoordinasi dengan inspektorat dan Pemkab Bekasi untuk langkah selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang ada.

 

Asal jangan keluarga almarhum itu dibawa-bawa, terutama misalnya dibawa ke sono dibawa ke mari, kan enggak nyaman juga. Kasihan juga mereka kan enggak tahu apa-apa. Terus keluarga juga menyebut ada cincin dan lain-lain disita. Jangan sampi seperti itulah,” tutup Sopyan Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *