Tabrak Aturan, SMPN 1 Cibitung Jualan Seragam di Sekolah

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – SMP Negeri 1 Cibitung menuai sorotan tajam dari orang tua siswa setelah diduga melakukan praktik penjualan seragam kepada peserta didik baru secara langsung di lingkungan sekolah. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, yang secara tegas melarang sekolah menjadi tempat kegiatan jual beli, termasuk seragam sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membeli seragam melalui sekolah dengan harga yang dianggap tidak wajar. Mereka menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan lebih fokus pada kegiatan berniaga ketimbang peningkatan mutu pembelajaran.
“Seharusnya sekolah fokus membina pendidikan anak-anak, bukan malah seperti toko seragam,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Larangan sekolah menjual seragam sebenarnya sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 2020 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang larangan menjual seragam sekolah, agar tidak terjadi praktik monopoli atau pemaksaan pembelian kepada wali murid.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung, Joko Sriyanto, M.Pd, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait praktik penjualan seragam tersebut.
Masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pelanggaran aturan oleh pihak sekolah.(Red)