Pedagang Ikan SGC Beli Motor Hasil Curian Milik Polisi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Berhasil Damaikan

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mendamaikan perkara penadahan sepeda motor milik anggota Polisi yang dilakukan oleh pedagang ikan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC) dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kejadian bermula pada saat Tersangka MS sedang membantu ibunya yang sedang berjualan ikan di Pasar SGC pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wib. Kemudian Tersangka S alias A (penuntutan dalam perkara terpisah) datang menemui Tersangka MS lalu menjual satu unit sepeda motor tanpa disertai surat-surat kepada Tersangka MS sambil mengatakan bahwa sepeda motor tersebut miliknya dan hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk biaya berobat anaknya dan membayar hutang-hutang istri Tersangka S alias A.
Tersangka MS iba atas cerita tersebut lalu membeli sepeda motor dimaksud dengan harga yang disepakati dengan Tersangka S Alias A. Ternyata sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang merupakan anggota Kepolisian yang mengalami pencurian oleh Tersangka S Alias A dan Tersangka D (penuntutan dalam perkara terpisah) beberapa waktu sebelumnya.
Jaksa Fasilitator, Jefferson Hakim, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dengan menghadirkan Tersangka MS, korban AA, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik yang menangani perkara tersebut di tingkat penyidikan.
Atas upaya tersebut, Tersangka MS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban kemudian korban bersedia memaafkan Tersangka MS tanpa syarat. Tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir turut mendukung upaya perdamaian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selain itu, korban yang merupakan anggota Kepolisian mengedepankan sisi humanis serta meminta agar Tersangka MS tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan menjelaskan duduk perkara tersebut. Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan terpenuhinya alasan yuridis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tenetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta pertimbangan humanis lainnya, di antaranya Tersangka MS dikategorikan keluarga tidak mampu, latar belakang tindak pidana, dan istri Tersangka MS sedang hamil 8 bulan.
Atas hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: TAP- 83 /M.2.31/Eoh.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025 atas Tersangka MS yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Sesuai dengan amanat Jaksa Agung bahwa keadilan sejati tidak hanya ditentukan oleh hukum tertulis, tetapi juga melibatkan pertimbangan hati nurani dan rasa keadilan yang ada dalam diri setiap individu.
(Heru)