Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Ganggaeng Kecamatan Picung

Spread the love

 

 

Insidecikarang.com || Pandeglang – Penyuluhan bidang hukum di sosialisasikan kepada masyarakat desa Ganggaeng Kec Picung Kabupatan pandeglang Rabu 21 mei 2025 di balaidesa Ganggaeng Kecamatan picung yang di hadiri langsung kepala desa ganggaeng bapak Gopar serta di hadiri unsur perwakilan dari polsek picung dan perwakilan kecamatan.Dalam keterangannya Sosialisasi penyuluhan bidang hukum kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan tertib hukum.

 

Dalam sambutannya kepala desa ganggaeng mengatakan bahwa”, Masyarakat yang tertib hukum merupakan awal dari kenyamanan hidup sesama warga dan tentunya saling memahami satu sama lain antar anggota masyarakat,” ujarnya ditambahkannya lagi bahwa masyarakat yang tertib hukum akan membawa kehidupan masyarakat lebih aman dan damai serta dapat menjalankan profesinya masing masing tanpa ada tekanan darimanapun.”tutupnya.

 

Sosialisasi hukum masih sangat di perlukan buat masyarakat yang memang belum paham sama sekali hukum agar masyarakat bisa tertib menjalankan aktivitasnya sehari hari. Contoh yang di jalankan desa Ganggaeng untuk penyuluhan hukum patut di berikan apresisai yang setingginya agar desa lain bisa ikut untuk penyuluhan di daerahnya masing masing.(alek/jazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *