Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 93 SHM Terkait Kasus Pagar Laut di Kabupaten Bekasi

Spread the love

 

 

 

Insidecikarang.com || Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa dua perusahaan, yaitu PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL), diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut di wilayah tersebut.

 

“Proses penyelidikan menemukan dugaan bahwa pemasangan serupa juga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers,dikutip dari, humas.polri.go.id. Kamis (20/2/2025).

 

Lokasi pagar laut yang diduga dipasang oleh kedua perusahaan ini berada di sekitar kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berdekatan dengan instalasi serupa milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Meski tidak berada di satu lokasi yang sama, pemasangan tersebut menimbulkan perhatian khusus karena adanya dugaan keterkaitan dengan indikasi pemalsuan dokumen tanah.

 

Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik

 

Dugaan makin kuat setelah Bareskrim memeriksa 10 orang saksi terkait pagar laut milik PT TRPN. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM). Bukti serupa juga mengarah pada PT MAN dan PT CL, yang disebut telah mengajukan permohonan sertifikat di Desa Hidup Jaya, lokasi pemasangan pagar laut mereka.

 

“Hasil penyelidikan kami di Desa Hidup Jaya mengungkap bahwa permohonan SHM diajukan oleh PT MAN dan PT CL. Saat ini, tim sudah turun ke lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan memverifikasi semua bukti,” jelas Djuhandani.

 

Pengungkapan Dimudahkan oleh Bukti-Bukti Kuat

 

Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa dugaan pemalsuan SHM pada kasus ini relatif lebih mudah diungkap karena bukti pelanggaran yang ditemukan cukup jelas.

 

“Proses penyelidikan berjalan lebih efektif karena indikasi pelanggarannya sudah terang. Hal ini memudahkan langkah-langkah pengungkapan oleh penyidik-penyidik kami,” pungkasnya.

 

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hak tanah yang didukung oleh dokumen palsu serta berpotensi mengancam kelestarian wilayah pesisir. Polri terus mendalami insiden ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan langkah hukum yang tegas demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *