Ribuan Massa Yang Tergabung Dari Ormas Dan LSM Kabupaten Bekasi Kembali Kepung PT Multistrada Arah Sarana Tbk
Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Ribuan anggota Ormas dan LSM bergabung kepung PT. Multistrada Arah Sarana/Michelin, di Jalan Raya Lemahabang Km 58,3 Desa Karang Sari Kecamatan. Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Rabu (11/09/2024).
Hari ini gabungan Ormas dan LSM terdiri dari Pemuda Pancasila, GMBI, LMP, XTC, Briges, dan Gibas melakukan aksi damai didepan Perusahaan PT. Multistrada Arah Sarana/Michelin, hal itu dilakukan karena pihak Perusahaan belum merespon tuntutannya dalam pengelolaan limbah.
Ini merupakan aksi yang keempat dari gerakan aksi damai yang sudah dilakukan sebelumya oleh Ormas dan LSM yang lain.
Aksi dilakukan sekitar jam 13.00 dari rencana sampai jam 17.00 Wib, dengan gerakan aksi ini menyebabkan kemacetan parah sehingga laju kendaraan melambat, namun hal itu bisa diantisipasi oleh pihak Kepolisian yang dibantu pihak keamana Ormas dan LSM, sehingga arus lalu-lintas dapat berjalan walau agak lambat.
Teriakan keras dengan penuh semangat keluar dari mobil komando, memberikan support dan semangat kepada semua peserta aksi, dengan berharap ada respon baik dari pihak perusahaan untuk dapat mengakomodir tuntutannya.
Tak lama kemudian para ketua LSM dan Ormas pun lakukan mediasi terhadap Perusahaan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, dari hasil mediasi oleh Perusahaan tersebut meminta waktu dalam satu minggu untuk mengevaluasi.
Faisal selaku sekertaris GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Menjelaskan, Pihak Management PT Multistrada Arah Sarana Tbk meminta waktu selama satu minggu untuk mengevaluasi.
“Ya saya akan menunggu atas permintaan waktu dari perusahaan tersebut untuk mengevaluasi, dan bilamana dalam satu minggu tidak ada kejelasan kami akan lakukan aksi Akbar yang akan lebih banyak lagi”,Cetus Faisal saat diwawancarai awak media.
“Saya pun sangat kecewa dengan perusahaan PT Multistrada yang menjanjikan akan melakukan pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 kepada pengusaha asal Kabupaten Bekasi, ternyata dari pengelolaan limbah tersebut pun di pegang pengusaha diluar Kabupaten Bekasi”,Tambahnya.
“Dari hasil mediasi terhadap perusahaan tersebut, Perusahaan meminta waktu dalam satu minggu disitu kami tegaskan bilamana dalam satu minggu tidak ada jawaban terhadap perusahaan, kami akan membawa masa sebanyak-banyaknya”Tukasnya.
(Red)