Proses Hukum Tidak Di Gubris, PT.Lifelon Jaya Makmur Diduga Plang Tanah Negara

Spread the love


Insidecikarang.com || Purwakarta
– Pada hari Sabtu, 4 November 2023, Achmad Aminulloh, seorang kuasa hukum dari Perusahaan Lifelon Jaya Makmur, memberikan konfirmasi kepada awak media di lokasi Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada pukul 15.28 WIB, terkait pengeplangan yang dilakukan oleh pihaknya selaku kuasa hukum dari PT.Lifelon Jaya Makmur.

Terlihat oleh awak media bahwa pekerja sedang memasang plang perusahaan Lifelon Jaya Makmur di lokasi tersebut. 

Saat dikonfirmasi media menurut Achmad Aminulloh, lahan tersebut dimiliki oleh perusahaan Lifelon Jaya Makmur berdasarkan surat yang dimiliki, dan akan memasang 10 titik plang Lifelon Jaya Makmur, kata Achmad kepada media, Sabtu,(04/11/2023). 

Kuasa hukum dari perusahaan Lifelon Jaya Makmur tersebut menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah membeli lahan tersebut pada tahun 1980. Pada saat itu, lahan masih kosong dan belum ada warga serta masih digunakan untuk galian pasir, terang Achmad.

 “Kami memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00070.SK No.57/HGB/BPN 32/2019 dan SHGB No.00071 SK No.58/HGB/BPN 32/2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, imbuh Achmad.

Achmad mengatakan bahwa Dedi Mulyadi, pada saat menjabat sebagai bupati Purwakarta, mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Perusahaan PT.Lifelon Jaya Makmur. 

Selain itu, Achmad Aminulloh menjelaskan bahwa pihak warga yang menduduki lahan tersebut juga telah memberikan kuasa kepada WRC.

Kami juga berharap agar mereka (WRC-red) dapat membuktikan surat-suratnya yang saat ini telah dimiliki oleh perusahaan terkait dengan kepemilikan tanah tersebut, tambah Achmad.

Warga bernama Mae dan keluarganya, yang menempati tanah tersebut, mengatakan bahwa keluarganya sudah tinggal di kampung ini selama 30 tahun dan tanah ini sedang dalam proses hukum di pengadilan. 

Mae merasa heran mengapa jika tanah ini milik PT.Lifolen Jaya Makmur, mengapa tidak ada plang yang dipasang sejak dulu dan tidak ada penertiban.

 “Seharusnya perusahaan dan aparat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

 “Mungkin saya bodoh, tapi jangan percaya begitu saja”, jangan dibodoh- bodoh, tutur Mae.

Akom suami dari Mae juga menekankan bahwa saat ini dalam proses hukum mengenai lahan tersebut, harus diketahui apakah pihak perusahaan diizinkan untuk memasang plang tersebut, padahal keputusan masih belum keluar dari pengadilan,kata Akom.

Di tempat terpisah, tim awak media mengkonfirmasi Arie Candra, salah satu Penasehat Hukum dari Warga.dari Watch Relation of Corruption (WRC) , Arie menyayangkan adanya pemasangan plang di lokasi tersebut karena pihak masyarakat telah menduduki lokasi tersebut dengan alasan yang sah, yaitu hak garap yang diterbitkan oleh kepala desa atau pemerintah setempat. “Artinya, pihak PT Lifelon seharusnya patuh kepada hukum yang saat ini objek tersebut masih dalam status sengketa, dan sebaiknya menunggu putusan pengadilan sehingga sama-sama menghargai proses hukum yang telah berlangsung”, tegas Arie Candra. 

“Kami juga ingin mengetahui siapa yang lebih dulu menduduki objek tersebut, masyarakat atau PT Lifelon, jangan sembarangan memasang plang sehingga mengabaikan proses hukum”, ungkap Arie.

Media mencoba mengkonfirmasi pihak BPN Purwakarta dan DM, namun sampai berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dikonfirmasi.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *