Ketum LSM Benteng Bekasi : Jalan Umum Di Jadikan Parkir Liar, Kemana Petugas Dinas Perhubungan Dan Satpol PP?

Spread the love

Insidecikarang.com || Kab.Bekasi – Dengan maraknya aksi parkiran liar yang memanfaatkan jalan kalimalang sebagai tempat parkir dan pemberhentian kendaraan bermotor.

 

Seperti halnya yang terjadi diruas jalan kalimalang tepatnya di depan pasar tegal danas, kecamatan cikarang pusat, kabupaten bekasi. Banyak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat diparkir dan berhenti di ruas jalan tersebut yang luput dari penertiban dan penindakan dari instansi yang berwenang. Padahal itu jelas-jelas melanggar lalu lintas dan ketertiban umum.

 

Kata Turangga Cakraudaksana Ketua umum LSM BENTENG BEKASI, Seharusnya dinas terkait di kabupaten bekasi melakukan rajia kendaraan-kendaraan bermotor yang diparkir dan berhenti tidak pada tempatnya karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.”Ucapnya.

 

Masih Turangga Cakraudaksana, Perempatan jalan raya tegal danas pada jam-jam sibuk, disaat berangkat dan pulang kerja menjadi langganan macet yang cukup parah. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) pada tahun anggaran 2023 telah menyelesaikan pembangunan jalan kalimalang dititik prapatan tegal danas menjadi dua jalur yang sebelumnya hanya ada satu jalur. Dibangunnya jalan itu bertujuan agar dapat mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi selama ini dan akses perhubungan jasa barang dan orang, baik yang dari bekasi ke wilayah karawang dan arah sebaliknya dapat menggunakan jalan tersebut.”Ungkap Turangga.

 

Namun, setelah rampungnya pembangunan jalan itu bukan digunakan sebagaimana fungsi jalan tapi malah dimanfaatkan untuk tempat pemberhentian dan parkiran kendaraan bermotor karena posisi jalan berhadapan dengan pasar tegal danas. Hal ini yang membuat heran, ko bisa-bisanya jalan dijadikan area lahan parkir dan kenapa Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum melakukan penertiban dan penindakan. Ada apa?.”Tegas Turangga.

 

Sangat disayangkan duit APBD Kabupaten Bekasi yang jumlahnya puluhan milyar buat pembangunan infrastruktur jalan, faktanya setelah jalan itu terbangun bukan untuk kepentingan umum dan pelayanan publik, justru malah dijadikan areal lahan parkir liar.” Tutup Turangga.

Bekasi oh Bekasi Begini Amat Riwayatmu !!!

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *